Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sengketa Rocky Gerung Vs Sentul City dan Bayang-bayang Mafia Tanah

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Suratman mengatakan korban mafia tanah dalam kasus ini bukan hanya Rocky Gerung, tapi juga PT Sentul City.

17 September 2021 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa kepemilikan lahan antara aktivis Rocky Gerung dengan PT Sentul City masih terus berlanjut. Masing-masing pihak menyampaikan bukti yang menegaskan sebagai empunya sebidang tanah di Kampung Gunung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jaw Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Sentul City memegang sertifikat hak guna bangunan atau SHGB Nomor B2412 dan B2411 terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Sertifikat itu juga yang menjadi landasan pengembang mensomasi Rocky Gerung agar segera meninggalkan huniannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat, yang di keluarkan oleh BPN tadi,” kata Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho saat dikonfirmasi Tempo, Kamis 9 September 2021.

PT Sentul City juga menyatakan Rocky Gerung telah membeli lahan dari orang yang salah. Menurut David, penjual tanah bernama Andi Junaedi sudah beberapa kali menggadaikan lahan milik pengembang itu.

Andi disebut pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. David berujar, Andi telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN.Cbi tahun 2020.

Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar menduga SHGB yang dimiliki oleh PT Sentul City atas hunian Rocky Gerung adalah palsu. "Kalau HGB itu untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat, bahwa HGB itu palsu," kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.

Selanjutnya Rocky Gerung disebut memiliki kekuatan hukum atas kepemilkan tanah...

 

Haris mengatakan, Rocky Gerung memiliki alas hak berupa akta jual beli (AJB) dan Surat Tanah Garapan. Jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, kata Haris, Rocky punya kekuatan hukum atas kepemilikan tanah itu.

"Menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak, dibelinya pakai apa atau hibah dari mana, jelas," kata Haris.

Adapun soal dugaan membeli lahan dari mafia tanah, Rocky tidak ambil pusing. Rocky mengaku tidak tahu kapan dan atas perkara apa sang penjual tanah, Andi Junaedi, dipidana seperti yang disampaikan Sentul City.

"Kan bisa saja dia dipidana setelah saya membeli, sama seperti bosnya Sentul City, juga dipidana," kata Rocky di acara Ngobrol Redaksi Tempo, Rabu, 15 September 2021.

Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m² tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.

Saat ditanya apakah Rocky sempat memeriksa latar belakang Andi Junaedi sebelum membeli tanah, mantan dosen Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa undang-undang tidak mewajibkannya melakukan hal itu. Walau begitu, Rocky mengaku telah menanyakan ke pembeli, apakah tanah di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Bogor, itu terlibat sengketa.

Rocky juga menanyakan hal serupa ke pihak kecamatan. Saksi-saksi saat transaksi berlangsung, kata Rocky, menyatakan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa.

"Artinya tanah ini clear and clean, maka terjadi transaksi."

Selanjutnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyebut Rocky dan Sentul korban mafia tanah...

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Suratman mengatakan korban mafia tanah dalam kasus ini bukan hanya Rocky Gerung, tapi juga PT Sentul City. Usep mengatakan lahan yang diperebutkan kedua pihak merupakan hak guna usaha atau HGU.

“Karena, lahan HGU itu tidak bisa diperjualbelikan. Kalau pun ada oper alih garap, itu harus ke penggarap sebelumnya yang tercatat di Negara dalam hal ini kan PTPN XI. Coba aja di cek, ada enggak itu?” kata Usep kepada Tempo di kantornya, Rabu 15 September 2021.

Usep menyebut sengketa antara Rocky Gerung dan Sentul City mudah diselesaikan tanpa harus ada gaduh yang meresahkan masyarakat. Sebab, kata dia, Undang-Undang Pertanahan telah mengatur alur hukumnya melalui Undang-Undang Agraria sejak 1961.

“Artinya soal lahan ini kan ada aturan dan hukumnya. Tinggal dijalankan saja dikroscek surat-suratnya. Berbicara lahan garapan, ya tinggal dilihat sertifikat HGU-nya. Sama halnya lahan hak milik. Itu tinggal dilihat di suratnya. Asal usulnya gimana, hibah, waris atau apa? Kan enggak mungkin surat itu ada ganda. Kalau pun ganda, berarti salah satunya adalah palsu,” kata Usep.

Salah satu alat berat sedang meratakan tanah di kawasan lahan HGU yang digarap warga, yang kini diklaim oleh PT. Sentul City/Tempo/ Murtadho

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan memeriksa koordinat lahan yang menjadi sengketa. Kementerian juga akan mengecek seluruh dokumen HGB, baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di wilayah sengketa.

"Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, Senin, 13 September 2021.

Taufiqulhadi menekankan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus sengketa tanah Rocky Gerung ini, Sentul City mengklaim sebagai pemegang HGB, Taufiqulhadi menyarankan perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu. "Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," kata Taufiqulhadi.

M YUSUF MANURUNG | ADE RIDWAN | M.A. MURTADHO 

Baca juga: Cerita Tetangga Blok Rocky Gerung: Dapat Somasi Kini Sewa Pakai ke Sentul City

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus