Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sebuah pistol tipe Glock yang dibawa oleh calon penumpang meletus di area check-in counter Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Peristiwa di bandara itu terjadi pada Minggu, 22 Juli sekitar pukul 05.55.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Peluru mengenai lantai, serpihannya mengenai kaki bagian bawah petugas bandara, Ikhwanul Hakim Siregar, dan anginnya menyerempet seorang penumpang perempuan,” ujar Febri. Senior Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang.
Ikhwanul, petugas check-in counter, terluka pada kaki kanan bagian bawah meski tak parah. Sedangkan seorang penumpang tujuan Ambon bernama Jenny Matatula terkena sambaran angin Glock, tapi tak luka.
Pistol Glock tersebut menyalak di area check-in counter E 26. Kala itu Brigadir Satu Galuh Apriyana mengecek senjata bawaan rekannya, Fajar Firmansyah, yang akan terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 140 ke Banda Aceh.
Fajar tiba mendekati waktu keberangkatan, lalu Galuh membantu Fajar mengurus izin dan pengecekan senjata ke maskapai.
Menurut Febri, Galuh Apriyana tak menempuh prosedur pemeriksaan di ruang khusus. Tempat pengecekan senjata api di Terminal 3 disiapkan di Security Check Point (SCP) 1 dan check-in area 26.
Dalam pengecekan, senjata api harus dikosongkan pelurunya di tempat yang disediakan, yakni kotak yang di bawahnya terdapat pasir. Namun Galuh mengosongkan peluru dari magasen (tempat peluru di senjata api) di luar kotak itu dan ternyata pada laras pistol masih tersisa satu peluru.
"Pengecekan senjata api tidak dilakukan di ruang khusus yang telah disediakan," kata Febri. Menurutnya telah ada prosedur pemeriksaan yang baku di bandara.
Berikut ini standard operating procedure (SOP) pemeriksaan senjata api di bandara:
1. Anggota TNI/Polri atau instansi mana pun yang membawa senjata api untuk keperluan dinas melaporkan ke Avsec PT Angkasa Pura II atau Avsec Groundhandling.
2. Sesampainya di bandara, senjata api diserahkan ke Avsec Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya diserahkan ke petugas groundhandling maskapai penerbangan yang digunakan.
3. Dilakukan pengecekan senjata api berupa pemisahan peluru dan magasen. Proses ini dilakukan langsung oleh pemilik senjata api atau orang yang dikuasakan.
4. Pengecekan dilakukan ditempat pengecekan senjata api berbentuk kotak yang terdapat pasir di bawahnya. Di Bandara Soekarno-Hatta, kotak ini tersedia di area SPC 1 dan check-in area 26 Terminal 3.
5. Petugas groundhandling bandara menyimpan senjata api dan membawa ke dalam pesawat.