Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengumumkan sanksi terhadap dua mantan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Keduanya mendapat vonis berat dan ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua hakim itu adalah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan keduanya mendapat vonis berbeda karena pelanggaran disiplin yang dilakukan mereka pun berbeda kadarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudi mendapat hukuman lebih berat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. "Saudara R yang dahulu pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran displin berat dan dijatuhi hukuman hakim non palu selama 2 tahun," ujar Yanto dalam konfrensi pers di gedung MA, Kamis, 2 Januari 2025.
Laman Badan Pengawas (Bawas) MA, menyebutkan Rudi juga tidak akan menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalankan hukuman sebagai hakim non palu. Yanto tidak menjelaskan perihal pelanggaran berat yang dilakukan Rudi, ia meminta untuk langsung bertanya kepada Bawas MA.
Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat berkas Ronald Tannur masuk. Rudi kemudian menduduki jabatan Ketua Hakim PN Jakarta Pusat melalui sertijab pada 16 April 2024. Ronald kemudian mendapat vonis bebas dari tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada Juli 2024.
Rudi seharusnya mendapat promosi sebagai hakim pengadilan tinggi Palembang, namun belum sempat dilantik dijatuhi sanksi etik. Atas sanksi yang diberikan ini, ia harus menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Kupang selama dua tahun.
Selain Rudi, MA juga menjatuhi sanksi etik ringan kepada mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. "Saudara D, dahulu pimpinan pengadilan negeri surabaya, melakukan pelanggaran disiplin ringan oleh karenanya dijatuhi sanksi ringan pernyataan tidak puas secara tertulis," ujar Yanto.
Dju Johnson saat ini ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar sejak November 2024, sebelum menduduki jabatan tersebut ia dipromosikan menjadi Ketua PN Palembang.
Selain kedua nama ini, Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi kepada 3 mantan pegawai PN Surabaya yakni RA, Y dan UA. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai staf di PN Surabaya. Mereka dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatannya dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriliani. Perisitiwa itu terjadi di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya, pada Oktober 2023. Ronald dan Dini yang baru selesai berkaraoke dan menegak minuman beralkohol sempat bertengkar saat akan pulang.
Berdasarkan rekaman kamera keamanan, Ronald sempat memukuli Dini bahkan melindas tubuhnya dengan mobil yang dia kendarai. Dini akhirnya tewas dengan sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya. Akan tetapi Erintuah Damanik cs menilai Ronald tak terbukti melakukan penganiayaan dan membunuh Dini.
Belakangan Erintuah cs ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar vonis bebas tersebut.