Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa atau Galaruwa, Santiamer Silalahi, melaporkan satu aparatur sipil negara atau ASN di Gresik, Jawa Timur, yang diduga telah membubarkan ibadah peringatan Kenaikan Isa Al Masih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2024 . Dia menyebut menyebut ASN bernama Yayik Susilawati melanggar kebebasan beragaman dan berkeyakinan. “Pembubaran ibadah di GPIB, Benowo, pukul 19.00,” kata Santiamer saat ditemui Bareskrim Polri pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Santiamer mendatangi Bareskrim bersama tiga koleganya di Galaruwa, sebuah organisasi yang bergerak dalam isu Pancasila, demokrasi, dan kebebasan beragama. Dalam laporan itu, kata Santiamer, dia melaporkan Yayik telah melanggar Pasal 175 KUHP. Pasal ini menjelaskan soal siapa saja yang merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan dengan kekerasan atau ancaman dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
“Dia membubarkan paksa, kami gunakan pasal 175 KUHP,” kata dia.
Dalam laporannya itu, Santiamer menyebut Galaruwa membawa barang bukti berupa video dan kesaksian dari pendeta di GPIB Benowo. Senyampang itu, Santiamer mengatakan Bareskrim menanggapi positif laporannya itu.
“Bareskrim menanggapi positif. Mereka meminta bukti berupa perkembangan terbaru. Nanti malam kami sampaikan,” kata dia.
Dalam video dan pemberitaan media massa, Yayik dan suami membubarkan ibadah malam Kenaikan Isa Al Masih di GPIB Benowo, Gresik. Belakangan, Yayik diketahui sebagai salah satu pengajar di SMA Negeri 1 Cerme.
Jemaat itu menggelar ibadah di rumah Hormali Sirait, Perum Cerme Indah, Cerme, Gresik, pada Rabu malam, 8 Mei 2024. Usai Yayik membubarkan paksa, video peristiwa itu pun viral dan mendapat respons dari masyarakat luas.