Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat terdapat lebih dari 50 ribu pelanggaran lalu lintas (lantas) selama seminggu pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024. “Dari operasi ini, total pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai 54.827 kasus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara motor. “Pengendara roda dua mencatat angka yang cukup signifikan dengan total 21.434 pelanggaran,” kata Ade Ary.
Jenis pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm SNI ada sebanyak 14.491 pelanggaran; jenis pelanggaran pengendara melawan arus sebanyak 4.638; dan pengendara melanggar marka jalan sebanyak 2.305 pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara untuk kendaraan beroda empat, total pelanggaran mencapai 19.138 kasus, dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tak menggunakan sabuk pengaman, yaitu sebanyak 18.767 pelanggaran. Kemudian, disusul oleh pelanggaran pengendara menggunakan gawai saat berkendara, yakni sebanyak 371 kasus.
Adapun, Ade Ary mengatakan bahwa tingginya angka pelanggaran ini menunjukkan perlunya upaya lebih untuk mendidik masyarakat. “Ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas,” kata dia.
Operasi Zebra Jaya 2024 direncanakan akan terus berlangsung hingga akhir bulan ini, dengan fokus pada titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta. Operasi yang digelar sejak Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024 ini menargetkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun kendaraan beroda lebih dari empat, dengan membidik penertiban 14 pelanggar lalu lintas.
Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebagai berikut:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia atau pelat dinas;
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik