Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HANYA dalam waktu tiga hari, tiga belas jaksa pidana umum Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Selama rentang waktu itu, tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Ali Mukartono ini menyatakan berkas perkara lengkap, menyelesaikan surat dakwaan, kemudian melimpahkan kasus ke pengadilan.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, lembaganya punya alasan mempercepat proses hukum pelimpahan berkas calon Gubernur DKI Jakarta inkumben itu ke pengadilan. "Kami bergerak cepat untuk merespons tuntutan masyarakat," ujar Prasetyo, Kamis pekan lalu.
Seorang jaksa senior mengatakan penanganan perkara Basuki yang sangat cepat ini tidak lazim. Biasanya, untuk perkara seperti ini, jaksa membutuhkan waktu paling cepat tiga pekan sejak menerima berkas dari penyidik Markas Besar Kepolisian RI sampai pengadilan. Ia menyebutkan proses perkara Basuki ini tidak lepas dari hasil pembicaraan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dengan Prasetyo pada Selasa pekan lalu di Kejaksaan Agung. "Kalau tidak ada 'permintaan khusus', tidak mungkin secepat ini," ujarnya. "Kasus ini bola panas bagi kejaksaan karena tekanan politik yang tinggi."
Kejaksaan mengumumkan berkas Basuki lengkap pada Rabu pekan lalu. Dua hari sebelumnya, Tito sudah mengatakan berkas Basuki bakal dinyatakan lengkap dalam waktu dekat. Ditemui dalam beberapa kesempatan di kantornya, Tito memilih bungkam soal pertemuannya dengan Prasetyo. Adapun Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan pertemuan Jaksa Agung dan Kepala Polri hanya pertemuan biasa sebagai mitra kerja. Ia enggan mengungkapkan hasil pertemuan tersebut. "Berpikir positif saja. Jangan suuzan," ujarnya.
Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara Basuki dari penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat dua pekan lalu. Berkas bernomor 228 ini kemudian diteliti soal kelengkapan alat bukti, saksi, dan ahli oleh tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono itu. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan surat dakwaan selesai disusun, Kamis pekan lalu, perkara Basuki dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena Basuki sudah dicekal, jaksa tidak menahannya.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan berkas Basuki akan diregistrasi lebih dulu oleh panitera. Setelah itu, ketua pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. "Nanti majelis hakim yang akan menentukan jadwal sidangnya," ujarnya.
Pada tahap penyidikan, penanganan kasus ini juga digarap cepat. Hanya butuh dua pekan, 27 penyidik Bareskrim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto merampungkan tahap penyidikan. Tim itu merampungkan berkas penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan ahli. Mereka juga mengumpulkan 16 barang bukti untuk diuji pada tahap penuntutan.
Penyidik Bareskrim menetapkan Basuki sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu tiga pekan lalu. Ia dituduh melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya paling tinggi enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pada tahap penyidikan, atas pertimbangan sejumlah ahli pidana, jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dicabut karena dianggap tidak relevan dengan tuduhan kepada Basuki.
Tuduhan penistaan agama ini buntut pernyataan Basuki yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Dua pekan berselang, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa Basuki telah menghina Al-Quran dan ulama. Pada 4 November lalu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menggelar unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang guna mendesak kepolisian menangkap Basuki. Atas tuntutan tersebut, Presiden Joko Widodo berjanji kasus itu akan tuntas dalam dua pekan.
Penetapan tersangka ini diputuskan sehari setelah Bareskrim melakukan gelar perkara selama hampir sembilan jam di ruang Rupatama, Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Selain dihadiri penyidik, gelar perkara yang dipimpin Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ini dihadiri para pelapor; pengacara Basuki; para ahli pidana, bahasa, dan agama; serta pengawas internal dan luar.
Gelar perkara tersebut berbekal hasil penyelidikan yang dimulai pada akhir Oktober lalu. Pada tahap ini, penyidik mengantongi 16 barang bukti dan sudah meminta keterangan 29 saksi serta 39 ahli. Menurut seseorang yang mengetahui kasus ini, total dari 39 ahli yang dihadirkan, sedikitnya 22 orang mengatakan kasus itu bukan penistaan agama. Enam di antaranya ahli pidana. Mayoritas ahli bahasa juga menyatakan pendapat serupa.
Saat gelar perkara, tidak semua saksi dan ahli dihadirkan. Dari total enam ahli gelar perkara, empat mengatakan pernyataan Basuki bukan penistaan. Dari enam ahli bahasa, empat juga menyatakan Basuki tidak melakukan penistaan.
Sedangkan untuk ahli agama, dari enam yang hadir, lima mengatakan pernyataan Basuki merupakan penistaan agama. Kendati ada perbedaan yang tajam di kalangan ahli, bahkan penyidik, kepolisian tetap meneruskan kasus ini ke pengadilan. "Perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka, sehingga konsekuensinya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," ujar Ari Dono.
Belakangan, ahli pidana, bahasa, dan agama yang berpendapat bahwa pernyataan Basuki bukan penistaan tidak dipanggil pada tahap penyidikan. Jumlah saksi juga dipangkas.
DALAM tahap penyidikan, saksi dan ahli yang diperiksa adalah mereka yang menguatkan tuduhan ke Basuki. Menurut seorang perwira polisi, mereka yang diperiksa pada tahap ini adalah 12 saksi pelapor, 6 saksi saat kejadian, 2 ahli bahasa, 5 ahli agama, 4 ahli pidana, 10 saksi dari tersangka, dan 1 saksi dari Laboratorium Forensik Polri. Sebagian besar yang dipanggil adalah saksi dan ahli yang sebelumnya juga dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Dari empat ahli pidana yang diperiksa pada tahap penyidikan, sebagian besar adalah mereka yang sejak awal menyatakan Basuki telah menistakan agama. Dua di antaranya ahli pidana Majelis Ulama Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir. Ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo, Muzakir mengatakan dia dan satu ahli pidana dari pelapor diperiksa kembali pada tahap penyidikan. "Pemeriksaan di penyidikan yang akan dibawa ke pengadilan," ujarnya. "Hasil penyelidikan tak bisa digunakan."
Ada juga ahli pidana dari Bareskrim yang diperiksa pada tahap ini. Dia adalah guru besar pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward berpendapat pernyataan Basuki di Kepulauan Seribu bukan penistaan agama. Belakangan, ia condong memberi keterangan bahwa perbuatan Basuki bisa dianggap penistaan agama. Edward tidak mau menjelaskan keterangannya ke polisi. "Tunggu saja di pengadilan," katanya.
Tiga ahli pidana dari polisi pada tahap penyelidikan yang mengatakan tidak ada penistaan dalam kasus Basuki tidak lagi dimintai keterangan. Salah satunya guru besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengaku tidak mengetahui alasan polisi tak memanggilnya. "Yang jelas, saya tidak dipanggil lagi," ujarnya.
Ahli bahasa yang diperiksa pada tahap penyidikan, menurut seorang perwira polisi, adalah yang sebelumnya berpendapat pidato Basuki bermuatan penistaan agama. Mereka dua ahli bahasa dari pelapor, yang merupakan pengajar di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Salah satunya Husni Muadz. Dalam beberapa kesempatan, Husni Muadz mengatakan pernyataan Basuki di Kepulauan Seribu sudah memenuhi unsur penistaan agama.
Sedangkan lima ahli agama yang diperiksa pada tahap penyidikan mengatakan pernyataan Basuki menistakan agama. Tiga di antaranya dihadirkan Bareskrim. Mereka adalah ahli agama dari Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, Wakil Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftahul Akhyar, dan anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid. Dua lagi dari pelapor, yakni Ketua Umum Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab dan guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Muhammad Amin Suma.
Dengan komposisi seperti itu, sebagian besar saksi dan ahli bakal memberatkan Basuki di persidangan—kendati ia diberi kesempatan menghadirkan sepuluh saksi dan ahli yang meringankan di persidangan kelak. Basuki berharap proses hukum kasusnya di pengadilan berjalan adil. "Aku orangnya pasrah. Hidup ini ada yang mengatur," katanya.
Anton Aprianto, Rezki Alvionitasari
Komposisi saksi dan ahli perkara Basuki Tjahaja Purnama
- Memberatkan
» 12 saksi pelapor
» 6 saksi fakta
» 5 ahli agama
» 2 ahli bahasa
» 4 ahli pidana
» 1 ahli dari Pusat Laboratorium Markas Besar Kepolisian RI - Meringankan
» 4 saksi
» 1 ahli agama
» 2 ahli bahasa
» 2 ahli pidana
» 1 ahli psikologi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo