Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HANYA dalam waktu tiga hari, tiga belas jaksa pidana umum Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Selama rentang waktu itu, tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Ali Mukartono ini menyatakan berkas perkara lengkap, menyelesaikan surat dakwaan, kemudian melimpahkan kasus ke pengadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo