Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sertifikat Gratis Jokowi Dipungut Rp 7 juta, Ketua RW: Bercanda

Gelombang kedua pembagian sertifikat oleh Jokowi akan dilakukan Maret. Pungutan sama.

16 Februari 2019 | 14.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur, Hamdani Anwar, mengakui pernah meminta Rp 7 juta untuk pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal program pemberian sertifikat itu telah ditanggung APBN Pemerintahan Presiden Jokowi dan boleh dibilang hampir sepenuhnya gratis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemui di Sekretariat RW pada Jumat 15 Februari 2019, Hamdani beralasan tidak bersungguh-sungguh dengan pungutan itu. "Nominal uang (Rp 7 juta) yang saya minta itu cuma bercanda," katanya.

Hamdani mengaku memahami jika pembuatan sertifikat program PTSL gratis. Namun, ia terpaksa mengutip uang dari warganya lantaran juga diminta uang oleh petugas PTSL yang berasal dari honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Uang pembuatan sertifikat itu, kata Hamdani, hanya diminta untuk warga yang ingin membuat sertifikat hak milik (SHM). "Kalau jadinya berupa sertifikat HGB (hak guna bangunan) gratis," ujarnya.

Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari

Hamdani menerangkan, RW 15 masuk kompleks Perumnas. Meski telah melunasi masing-masing rumah, menurut dia, setiap warganya harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengurus SHM.

Sedangkan, Hamdani berujar, seluruh warga yang meminta dibuatkan SHM tidak ada yang mempunyai surat rekomendasi itu. "Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan bisa buat SHM. Hanya HGB," ujarnya.

Petugas PTSL dari BPN, kata dia, menyatakan bisa membantu untuk mengurus SHM rumah milik warga yang belum mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian PU tersebut. Syaratnya, membayar Rp 2,5 juta untuk jasa mereka.

Pada gelombang pertama pembagian sertifikat program PTSL Presiden Jokowi pada Desember lalu, Hamdani menuturkan, ada sembilan warganya yang mendapatkan sertifikat. Sebanyak empat di antaranya sudah langsung berstatus SHM.

Pada gelombang pertama pembagian sertifikat itu, Hamdani termasuk empat warga yang menerima SHM program PTSL. Hamdani mengaku juga membayar Rp 2,5 juta.

Sedang pungutan Rp 7 juta sempat dimintakannya kepada satu warga dengan alasan karena diurus menyusul dari kelompok sembilan yang pertama. "Jadi dia dibantu diproses sendiri oleh petugas PTSL," ujarnya.

Belakangan pungutan telah dikembalikan dan disamakan nilainya Rp 2,5 juta dengan yang lain. "Ada kwitansinya," kata Hamdani lagi.

Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA

Warganya itu adalah Clara Haksari. Dia pernah diminta Rp 7 juta oleh Hamdani, untuk mengurus sertifikat tanah rumah milik orang tuanya. Namun, setelah dinego biaya yang semestinya gratis itu turun menjadi Rp 5 juta.

 

Hamdani menjelaskan saat ini masih menunggu proses pembagian sertifikat di gelombang kedua. Bersama Clara, total ada 27 warganya yang mengurus sertifikat di gelombang kedua. Dari jumlah tersebut akan diproses 19 menjadi HGB dan delapan SHM.

"Nanti gelombang kedua katanya akan dibagikan lagi oleh Jokowi. Kalau tidak salah Maret pembagiannya," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus