Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Calon Legislatif Eggi Sudjana penuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait terkait laporan kasus seruan gerakan people power.
"Hari ini saya dipanggil polisi, karena ini sudah menjadi pristiwa hukum," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jumat 26 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca : Seruan People Power, Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Eggi Sudjana
Eggi menyampaikan pernyataan people power tersebut tidak ada kaitannya dengan makar atau gerakan untuk melawan pemerintahan yang sah. Menurut dia, people power yang dimaksud adalah kosekuensi dari kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang tidak kunjung direspon oleh penyelenggara Pemilu.
Selain itu, kata Eggi, pernyataan people power tersebut disampaikannya sebagai advokat di Badan Pemenangan Nasional atas kecurangan Pemilu yang terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pendapat saya sebagai advokat lo jangan lupa, karena saya tim advokasi BPN," ujarnya.
Eggi dalam perkara ini dilaporkan oleh caleg PDIP yakni Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung terkait seruan gerakan people power oleh Eggi usai pencoblosan 17 April lalu yang terekam dalam sebuah video.
Simak pula :
Serukan People Power di Medsos, Eggi Sudjana Diadukan ke Polisi
Dewi menilai Eggi yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 April 2019.
Dewi mengaku sudah berupaya mengkomfirmasi pernyataan people power tersebut kepada Eggi namun tidak ada jawaban. Dewi memutuskan untuk melaporkan rekannya itu ke Polda Metro Jaya.
TAUFIQ SIDDIQ | ADAM PRIREZA