Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Setelah Gempuran Batik Printing

SEJAK mendapat pengakuan dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO, sebagai warisan budaya non-bendawi pada 2 Oktober 2009, batik kian menjadi primadona. Batik menjadi pakaian yang dikenakan semua kalangan dalam berbagai kesempatan. Pasar batik juga makin bergairah. Batik marak dijual di kios-kios pasar tradisional, pusat belanja, juga toko online. Gairah batik yang menggelora itu kemudian memunculkan fenomena merajalelanya batik printing, yakni tekstil bermotif batik yang diproduksi mesin cetak. Gempurannya menggilas batik tulis yang telah lama ada. Di tengah serbuan batik printing, sejumlah perajin batik tulis terus bertahan dengan langkah kreatif masing-masing. Ada yang menjalankan produksi secara mandiri dari hulu hingga hilir, berinovasi dengan memakai pewarna alami, dan ada pula yang mengembangkan motif-motif baru dengan rumus fraktal.

5 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Kendra Paramita
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANGGAL 2 Oktober 2009 menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan batik Nusantara. Pada hari itu, batik mendapat pengakuan dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) sebagai warisan budaya non-bendawi. UNESCO mengakui batik mempunyai teknik dan simbol budaya yang menjadi identitas orang Indonesia dari lahir sampai meninggal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus