Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Setengah Hati Mencetak Pengusaha

11 Juli 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENCABUTAN peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri membawa angin segar sekaligus penyesalan bagi Tatang Yusuf. Pelucutan peraturan daerah itu, di satu sisi, berimbas pada ringkasnya mengurus perizinan industri jamu tradisional di Cilacap, Jawa Tengah, tempat pabrik jamu Tatang beroperasi. Ia gembira karena perajin jamu di Koperasi Jamu Aneka Sari Desa Gentasari bisa lebih mudah mengantongi izin lingkungan sebagai salah satu syarat mendapatkan izin produksi.

Sebelum tiga peraturan daerah Kabupaten Cilacap dicabut, pengajuan pendirian pabrik harus lulus izin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Biayanya Rp 18-25 juta. Tatang terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk mengantongi izin tersebut saat mengajukan izin produksi CV Bumi Wijaya, pabrik jamu miliknya di Desa Gentasari, tahun lalu.

Itulah yang membuat Tatang menyesal mengurus UKL-UPL sebelum perda dicabut. "Uang sebesar itu sayang hanya untuk mengurus perizinan," katanya kepada Tempo, Sabtu dua pekan lalu.

Dengan pencabutan itu, pengusaha jamu hanya perlu membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012. Syarat ini jauh lebih ringan karena tidak memungut biaya.

Pencabutan itu bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-12 yang dibacakan Presiden Joko Widodo pada April lalu. Tujuannya agar semakin banyak lahir pengusaha baru. Isi paket kebijakan itu adalah deregulasi sejumlah peraturan yang dinilai menghambat bisnis usaha kecil menengah (UKM).

Izin bagi pengusaha yang akan memulai usaha, misalnya, dipangkas dari 13 menjadi 7 prosedur. Waktu pengurusan dirampingkan dari 47 menjadi 10 hari. Adapun jumlah perizinan disunat dari lima menjadi tiga. Khusus UKM, modal dasar tidak perlu Rp 50 juta, cukup berdasarkan kesepakatan para pendiri dalam akta pendirian.

Setelah paket ekonomi ke-12 diluncurkan, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 3.143 peraturan daerah bermasalah pada pertengahan Juni. Kebijakan itu melucuti perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri mencabut peraturan daerah di Cilacap. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution senang terhadap langkah itu. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu berharap instansi lain mengikuti jejak Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, menurut Darmin, masih ada institusi yang tak kunjung menindaklanjuti keputusan pemerintah. Salah satunya mengenai paket kebijakan III untuk menggairahkan iklim usaha, yang diluncurkan pada Oktober tahun lalu.

Salah satu yang dimaksud Darmin adalah PT PLN (Persero) yang tak kunjung memberikan diskon tarif 30 persen bagi industri pada pukul 23.00-08.00. Sejauh ini, menurut Darmin, PLN hanya memberikan diskon untuk kelebihan penggunaan daya. Melalui siaran pers, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengklaim skema lama itu sudah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. "Industri skala besar yang tumbuh antara lain industri kimia, semen, baja, kertas," ucapnya, seperti dikutip dari siaran pers Humas PLN pada Maret lalu.

Darmin geram terhadap silat lidah pejabat PLN. Ia menegaskan, keputusan yang sudah diketuk adalah diskon 30 persen untuk penggunaan daya pada pukul 23.00-08.00, bukan kelebihan daya. Mantan Direktur Jenderal Pajak itu khawatir mencla-menclenya PLN membuat kredibilitas pemerintah menurun. "Pengusaha akan bertanya paket kebijakan ini serius atau main-main," kata Darmin.

Selain insentif listrik, kebijakan yang belum diimplementasikan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Direktur Eksekutif Institut Ekonomika Pembangunan dan Keuangan (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan ada manajemen perbankan yang bercerita kesulitan menyalurkan KUR. Belakangan, beberapa pengajuan kredit yang tidak layak mendapatkan KUR dilabeli sebagai pengajuan KUR. "Mereka migrasi data saja," ujarnya. AKBAR TRI KURNIAWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus