Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Hasan Nasbi dan PT Cyrus Nusantara

11 Juli 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberitaan itu merusak harga diri dan integritas saya. TuduhanTempo merupakan fitnah. Tuduhan bahwa Teman Ahok secara tidak langsung menerima uang melalui Cyrus Network juga tendensius, tidak berdasar, dan mengada-ada.

SumberTempoyang disebut mantan Manajer Cyrus sungguh menyesatkan dan karangan semata. Andreas Bertoni bergabung dengan Cyrus Network (CN) pada November 2014.Andreas lalu dibuatkan sebuah divisi, Cyrus Network Public Affairs (CNPA). Sebagai orang yang baru bergabung, Andreas diuji dengan cara ditugasi membuat sejumlah proposal terkait dengan perencanaan dan pengembangan CNPA. Salah satunya proposal pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Memajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui jalur independen saat itu dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang menantang dan monumental.

Andreas mengirimkan e-mail proposal yang sudah dibuat kepada Board of Directors (BOD) Cyrus dan Sunny, sebagai kawan yang terlibat dalam diskusi awal mengenai rencana ini. Isinya perkiraan konsep dan hitungan kebutuhan konsultan politik sebesar Rp 24 miliar seandainya pilkada I DKI Jakarta 2017 dipegang konsultan politik.

Sunny memberikanfeedbackterhadap rencana Andreas dan menilai hitungan Andreas masuk akal, dan menyebut nilai pembulatan maksimal Rp 30 miliar. Tapi ini bukan proposal Teman Ahok. Belum ada ide sama sekali soal Teman Ahok seperti yang ditulis olehTempo. Bahkan proposal ini pun belum menggunakantemplateCyrus Network, karena baru berupa rencana kasar. Kemudian proposal tidak dibahas kembali, karena sejak awal dibuat sebatas rekaan seandainya CN menjadi konsultan politik pilkada DKI Jakarta 2017.

TulisanTempoyang menyebut keterangan Andreas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa dia, Amir Maulana, dan Yustian F.M. berangkat dari kantor CN di Pejaten, Jakarta Selatan, pada 14 April 2015, pukul 12.00, menuju dermaga di perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, untuk mengambil uang Rp 1,3 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja melalui Sunny adalah kebohongan besar. Kenyataannya, pada tanggal tersebut, Andreas dan tim CN berada di Kota Cianjur, Jawa Barat, untuk mengikuti sejumlah kegiatan.

Sekitar Juni 2015, BOD CN patungan membeli Honda CR-V atas nama Yustian F.M. sebagai mobil operasional untuk level eksekutif. Mobil ini dibeli didealerHonda Mugen, Jalan Pasar Minggu, bukan Honda Simatupang seperti khayalanTempo. Nama Yustian dipakai murni karena yang bersangkutan mengajukan kerelaan ketika di level eksekutif ditanya siapa yang namanya bisa dipakai.

Ini tindakan berbohong dan pencatutan yang tidak pantas. Apalagi datanya juga salah. Mobil ini digunakan bergantian BOD Cyrus Network. Beberapa teman dekat Hasan juga pernah menggunakan mobil ini, termasuk Sunny.

Ada pembelian mobil atas nama Michael Victor Sianipar. Pembelian ini permohonan pinjaman dari Michael terhadap Hasan. Michael tidak bisa mengajukan kredit pembelian mobil ke perbankan karena merasa tidakbankable.

Andreas mengajukan diri membantu mengurus pembelian di Toyota Astra Alam Sutera dengan alasan mengenal marketing-nya karena membeli mobil Innova miliknya di tempat tersebut. Andreas sempat menalangi tanda jadi pembelian mobil menggunakan kartu kreditnya, tapi secara keseluruhan DP dan pelunasannya ditanggung penuh oleh Hasan. Atas pinjaman tersebut, Michael membayar cicilan ke Hasan tiap bulan sebesar Rp 4 juta. Artinya, Andreas kembali berbohong soal ada permintaan Sunny untuk dibelikan mobil Honda CR-V dan Toyota Avanza Veloz kepada CN.

Kebohongan juga bisa dilihat dari kesalahan namadealeryang dia sampaikan kepadaTempo, termasuk tuduhan bahwa anggota staf keuangan CN, Erika Zahara, menjadi juru bayar pembelian tersebut menggunakan rekening pribadinya. Bisa dibuktikan rekening Erika tidak pernah dipakai untuk transaksi yang Andreas tuduhkan. Wartawan Tempober kali-kali ngotot bahwa dia mendapatkan data dari KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal belakangan muncul berita bahwa PPATK belum pernah mendalami rekening terkait dengan tulisan beritaTempotersebut.

TulisanTempobahwa Andreas ikut menerima dana Rp 7 miliar dari Sunny, yang merupakan pemberian bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan), di lantai dua kantor CN pada 19 Agustus 2015 juga sebuah kebohongan besar. Sebab, pada 19 Agustus 2015 dinihari, Andreas lembur menyusun proposal untuk klien pilkada Depok, Jawa Barat, hingga menjelang subuh. Andreas baru datang menjelang sore.

Isi hak jawab Amir Maulana dan Yustian Fadji Marsanto sama dengan hak jawab Hasan Nasbi A. dan PT Cyrus Nusantara, kecuali beberapa tambahan berikut:

Amir Maulana

Saya merasa pemberitaan majalahTempotelah merusak harga diri dan integritas saya, termasuk tuduhan bahwa saya turut mengambil uang sejumlah Rp 1,3 miliar di Pantai Mutiara. TulisanTempo yang menyebut keterangan Andreas kepada KPK bahwa dia, saya, dan Yustian mengambil uang dari Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja melalui Sunny adalah kebohongan besar.

Yustian Fadji Marsanto

TuduhanTempomerupakan fitnah, termasuk tuduhan bahwa saya termasuk salah satu orang yang turut mengambil uang sejumlah Rp 1,3 miliar di Pantai Mutiara.

Sekitar Juni 2015, BOD CN patungan membeli Honda CR-V atas nama saya sebagai mobil operasional untuk level eksekutif. Nama saya dipakai murni karena ada kerelaan ketika di level eksekutif ditanya siapa yang namanya bisa dipakai.

Tanggapan Redaksi:
1. Sesuai dengan poin 14 Pedoman Hak Jawab yang diterbitkan Dewan Pers, hak jawab ini telah kami sunting tanpa mengubah substansi.
2. Sebagian besar keberatan Anda sudah kami cantumkan pada tulisan yang Anda persoalkan.
3. Penjelasan Hasan Nasbi tentang pinjaman kepada Michael Victor Sianipar untuk membeli mobil Toyota Avanza Veloz tidak kami muat dalam laporan utama Tempo itu karena Saudara Hasan menyebutkan informasi tersebut off the record.
4. Semua informasi, termasuk perihal penelusuran KPK terhadap kasus ini, kami peroleh dari sumber resmi yang telah kami kutip dalam laporan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus