Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang gugatan penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, tersebut dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan berkas-berkas baik pihak penggugat maupun tergugat.
Baca: Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memberi jangka waktu 60 hari bagi Pemerintah Provinsu DKI untuk merevisi kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai kebijakan penataan Tanah Abang. Ombudsman menemukan empat maladministrasi dalam kebijakan penataan Tanah Abang.
Sidang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir kurang dari satu jam kemudian karena Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat II) dan Menteri Perhubungan (Tergugat III) mangkir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat I) diwakili petugas Biro Hukum DKI. Menurut Hakim Ketua Titik Tejaningsih, sidang akan digelar kembali pada Selasa pekan depan, 17 April 2018.
Menurut Ocid, penutupan Jalan Jatibaru Raya berimbas pada kerugian sopir mikrolet Tanah Abang hingga 50 persen. Meski demikian, mereka tidak akan meminta ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Masyarakat yang merasa dirugikan, tolong (Jalan Jatibaru Raya) dibuka. Hanya itu. Selama ini kami udah cukup menderita."
SALSABILA PUTRI PERTIWI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini