Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu, Helmi Kurniawan alias Iwan, bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati. Kesaksian diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang, Iwan mengaku diperintahkan oleh Kivlan Zen untuk mengambil uang dari Habil Marati. Iwan menyebut, pensiunan Mayjen TNI AD itu memintanya menjemput uang senilai Rp 50 juta. "Saya diperintahkan Pak Kivlan, 'Ambil sana di Habil Rp 50 juta'," kata Iwan menirukan perintah Kivlan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iwan menemui Habil Marati di sebuah kafe pada 10 Maret 2019. Iwan tak sendiri. Dia datang bersama ajudan sekaligus sopirnya bernama Tajudin. Tajudin, juga terdakwa, juga menjadi saksi dalam persidangan Habil.
Menurut Iwan, Habil baru menyerahkan Rp 10 juta lantaran belum sempat mengambil uang sehabis dari luar kota. Iwan menyebutnya sebagai uang rokok dan bensin.
Mereka kembali bertemu pada 15 Maret 2019. Kali itu, Iwan menyampaikan, Habil memberi uang Rp 50 juta. Uang tersebut, dia melanjutkan, dipakai untuk, "Mengantisipasi kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia)."
Iwan dan Tajudin adalah terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, sama seperti Habil. Iwan didakwa telah membeli senjata api ilegal untuk Kivlan. Sementara Habil Marati disebut sebagai penyedia dana pembelian senjata itu. Senjata lalu dikaitkan dengan tuduhan plot pembunuhan sejumlah pejabat negara dalam kerusuhan 22 Mei menolak hasil pemilihan presiden. Kivlan dalam pilpres yang dimenangkan inkumben Joko Widodo atau Jokowi itu berada di kubu Prabowo Subianto.