Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Saksi Ahli: Ditemukan Fraksi Solar

Sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung hari ini menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

22 Februari 2021 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung hari ini menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Dalam sidang tersebut, saksi mengungkap temuan bahan solar dan tiner dari barang bukti abu arang yang didapat di lokasi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari penyelidikan kami dapatkan kandungan kebakaran terfraksi solar, artinya di lokasi ada keberadaan solar dan tinner," kata Nurkholis pada sidang lanjutan kasus Kebakaran Kejagung di Pengadilan Negeri  atau PN Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurkholis menyatakan fraksi solar dan tiner ditemukan di lantai 6 Ruang Aula Gedung Kejagung RI yang jadi sumber awal kebakaran terjadi.

Nurkholis juga menjawab pertanyaan hakim soal fraksi solar dan tiner ditemukan hampir di seluruh lantai gedung.

"Ada beberapa lantai kita temukan fraksi solar," kata Nurkholis.

Fraksi adalah struktur kimia solar yang mudah terbakar sehingga dapat mempercepat proses pembakaran.

Ahli dari Puslabfor Mabes Polri itu menyebutkan penyebab kebakaran itu berdasarkan teori kemungkinan.

Saat tim kuasa hukum mempertanyakan alasan menggunakan teori kemungkinan dan penyebab kebakaran yang disebutkan oleh ahli berasal dari bara/nyala api itu masih kemungkinan atau ada kemungkinan lain.

Nurkholis menjawab untuk mengetahui penyebab kebakaran, teori pendekatan kemungkinan itu banyak digunakan di beberapa negara.

"Iya masih kemungkinan. Dua penyebab ini (bara/nyala api)," ujar Nurkholis.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara kebakaran Kejagung menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Nurkholis yang merupakan Kasubbid Lakabakar Puslabfor Mabes Polri dan Prof. Yulianto Sulistyo Nugroho sebagai Guru Besar Teknik Keselamatan Kebakaran Universitas Indonesia.

Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menyeret 11 tersangka yang di antaranya lima tersangka merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka lainnya, RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan "Top Cleaner", tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tersangka MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap Direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada 2019.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus