ATAP rumah penduduk Jakarta nantinya akan meninggi. Sebabnya,
harga tanah yang melangit dan terbatasnya lokasi perumahan. Lagi
pula Gubernur Tjokropranolo telah mengizinkan warganya menambah
satu lantai rumah masing-masing.
Bangunan yang diizinkan menambah satu lantai ke atas ialah jenis
wisma besar (400 - 1.249 meter persegi), wisma sedang tunggal
dan deret (200 - 400 meter persegi), wisma kecil tunggal (40 -
200 meter persegi) dan wisma tunggal deret (maksimum 90 meter
persegi). Keputusan tertanggal 20 Desember -- baru diumumkan 21
Mei lalu itu "untuk menanggulangi penyediaan tempat penambahan
bangunan rumah," kata Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
(P2K) Ir. G.J. Kaunang.
Keputusan Gubernur cukup melegakan orang yang sudah mempunyai
rumah. Tapi, ternyata tidak sederhana pelaksanaannya. Pemilik
rumah tak boleh main gampang menambah satu lantai di atas
bangunan -- baik pada induk maupun anak bangunan. Beberapa
ketentuan mengenai lingkungan yang sehat, konstruksi dan bentuk
bangunan mesti diingat. Juga, "kegiatan di lantai atas jangan
sampai mengganggu tetangga," kata Kaunang.
Lebar anak bangunan sedikitnya 2,5 meter persegi, jendela harus
bebas pandang 4,5 meter, tidak boleh memasang jendela atau
lubang angin pada tembok yang berbatasan dengan bangunan
tetangga. "Kebun dan halaman ditanami pohon atau rumput supaya
bisa menyerap air," tambah Kaunang. Juga dianjurkan agar tidak
menutup halaman dengan aspal atau beton. "Kalau terpaksa, pilih
bahan yang menyerap air," katanya lagi.
Dan tentu saja, yang boleh menikmati keputusan gubernur itu
hanya pemilik bangunan di atas kapling yang mendapat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk pemilik rumah di daerah
kelas bawah (slum area). Petugas Dinas P2K ditanggung tidak akan
usil terhadap bangunan di kawasan ini. "Kalau bangunan itu sudah
berdiri, ya dibiarkan saja," kata Kaunang. "Kita cuma mencegah
yang belum berdiri, agar jangan terlalu semrawut," tambahnya.
Daerah pemugaran seperti Menteng dan Kebayoran ditentukan lain.
Di sini, anak bangunan bertingkat satu harus berjarak sedikitnya
12 meter dari Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Peraturan baru itu lahir, menurut Kaunang, karena hati Gubernur
tersentuh oleh permintaan warganya untuk menambah satu lantai
lagi bagi tempat bernaung anggota keluarga yang makin
menyesakkan rumah mereka. "Sebelumnya, beberapa dispensasi
diberikan untuk bangunan jenis wisma sedang dan kecil," katanya.
Untuk itu Dinas P2K kadang-kadang mengadakan penelitian
lingkungan dan meminta pernyataan tidak keberatan dari tetangga
yang bersebelahan. "Sebab kalau tidak begini, bisa ribut di
kemudian hari," tambahnya. Sekarang, tidak perlu dispensasi
serupa itu.
Namun, sebagian warga Jakarta ternyata tidak terlalu gembira
menyambut keputusan Gubernur itu. "Peraturan sih baik. Tapi
prakteknya, saya kira sama saja. Ada saja sumbangan ini atau itu
dipungut petugas," kata seorang warga di Cililitan. Orang ain
dari Johar Baru, yang sedang membangun rumah papan seluas 80
meter persegi, mengaku tidak mau repot-repot minta izin menambah
satu lantai lagi. "Kami 'kan cuma bikin rumah-rumahan. Perkara
denda, itu urusan nanti," katanya tenang.
Seorang warga di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, lain lagi
ceritanya. la sudah mempunyai IMB rumah tinggal tidak
bertingkat. Sebelum keluar keputusan Gubernur, ia sudah
menaikkan satu tingkat rumahnya. Tentu saja sekarang ia bertepuk
tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini