Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Silahkan menambah lantai

Keputusan gubernur tjokropranolo, warga dki jakarta diizinkan menambah satu lantai di atas lantai rumah biasa. dimaksud untuk menanggulangi penyediaan tempat penambahan bangunan rumah. (kt)

6 Juni 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ATAP rumah penduduk Jakarta nantinya akan meninggi. Sebabnya, harga tanah yang melangit dan terbatasnya lokasi perumahan. Lagi pula Gubernur Tjokropranolo telah mengizinkan warganya menambah satu lantai rumah masing-masing. Bangunan yang diizinkan menambah satu lantai ke atas ialah jenis wisma besar (400 - 1.249 meter persegi), wisma sedang tunggal dan deret (200 - 400 meter persegi), wisma kecil tunggal (40 - 200 meter persegi) dan wisma tunggal deret (maksimum 90 meter persegi). Keputusan tertanggal 20 Desember -- baru diumumkan 21 Mei lalu itu "untuk menanggulangi penyediaan tempat penambahan bangunan rumah," kata Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K) Ir. G.J. Kaunang. Keputusan Gubernur cukup melegakan orang yang sudah mempunyai rumah. Tapi, ternyata tidak sederhana pelaksanaannya. Pemilik rumah tak boleh main gampang menambah satu lantai di atas bangunan -- baik pada induk maupun anak bangunan. Beberapa ketentuan mengenai lingkungan yang sehat, konstruksi dan bentuk bangunan mesti diingat. Juga, "kegiatan di lantai atas jangan sampai mengganggu tetangga," kata Kaunang. Lebar anak bangunan sedikitnya 2,5 meter persegi, jendela harus bebas pandang 4,5 meter, tidak boleh memasang jendela atau lubang angin pada tembok yang berbatasan dengan bangunan tetangga. "Kebun dan halaman ditanami pohon atau rumput supaya bisa menyerap air," tambah Kaunang. Juga dianjurkan agar tidak menutup halaman dengan aspal atau beton. "Kalau terpaksa, pilih bahan yang menyerap air," katanya lagi. Dan tentu saja, yang boleh menikmati keputusan gubernur itu hanya pemilik bangunan di atas kapling yang mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk pemilik rumah di daerah kelas bawah (slum area). Petugas Dinas P2K ditanggung tidak akan usil terhadap bangunan di kawasan ini. "Kalau bangunan itu sudah berdiri, ya dibiarkan saja," kata Kaunang. "Kita cuma mencegah yang belum berdiri, agar jangan terlalu semrawut," tambahnya. Daerah pemugaran seperti Menteng dan Kebayoran ditentukan lain. Di sini, anak bangunan bertingkat satu harus berjarak sedikitnya 12 meter dari Garis Sempadan Bangunan (GSB). Peraturan baru itu lahir, menurut Kaunang, karena hati Gubernur tersentuh oleh permintaan warganya untuk menambah satu lantai lagi bagi tempat bernaung anggota keluarga yang makin menyesakkan rumah mereka. "Sebelumnya, beberapa dispensasi diberikan untuk bangunan jenis wisma sedang dan kecil," katanya. Untuk itu Dinas P2K kadang-kadang mengadakan penelitian lingkungan dan meminta pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan. "Sebab kalau tidak begini, bisa ribut di kemudian hari," tambahnya. Sekarang, tidak perlu dispensasi serupa itu. Namun, sebagian warga Jakarta ternyata tidak terlalu gembira menyambut keputusan Gubernur itu. "Peraturan sih baik. Tapi prakteknya, saya kira sama saja. Ada saja sumbangan ini atau itu dipungut petugas," kata seorang warga di Cililitan. Orang ain dari Johar Baru, yang sedang membangun rumah papan seluas 80 meter persegi, mengaku tidak mau repot-repot minta izin menambah satu lantai lagi. "Kami 'kan cuma bikin rumah-rumahan. Perkara denda, itu urusan nanti," katanya tenang. Seorang warga di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, lain lagi ceritanya. la sudah mempunyai IMB rumah tinggal tidak bertingkat. Sebelum keluar keputusan Gubernur, ia sudah menaikkan satu tingkat rumahnya. Tentu saja sekarang ia bertepuk tangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus