Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyinggung dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2024. Dugaan konflik ini tergambar saat Jokowi gencar membaikan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran diketahui merupakan putra sulung Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini dia sampaikan saat menjadi pembicara di acara diskusi ICW bertajuk ‘Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi'. Dalam agenda ini, Nawawi memaparkan soal bahaya konflik kepentingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemarin ada fenomena, ketika ada seorang petinggi negeri, anaknya mencalonkan diri sebagai seorang cawapres gitu, bapaknya memangku jabatan presiden,” kata Nawawi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.
Dia mempertanyakan adanya konflik kepentingan Presiden Jokowi dalam kemenangan anaknya. “Ada tidaknya soal conflict of interest di sini? Dengan kebijakan yang dilakukan, dengan penyerahan bansos misalnya. Dalam situasi yang semacam itu, kembali kepada diri kita 'ada conflict of interest tidak?'. Itu gambaran," tuturnya.
Selain itu, Nawawi juga menyinggung soal Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan saat Pilpres 2024. “Ada menteri-menteri yang masih menduduki jabatannya ikut menjadi kandidat calon presiden. Bagaimana? Mempertanyakan tidak ke dalam dirinya bahwa ada conflict of interest?” kata dia.
Menurut dia, banyak hal yang bisa menjadi persoalan dalam konflik kepentingan. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar regulasi terkait pengelolaan konflik kepentingan masuk dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami punya keinginan bahwa bagaimana kalau pengelolaan konflik kepentingan ini itu menjadi salah satu instrumen juga yang diberikan pembentuk undang-undang kepada KPK,” kata Nawawi. “Jadi KPK lah yang menjadi sentral induk dalam regulator pengaturan mengenai konflik kepentingan”.
Dia juga menyebut soal gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang merupakan instrumen di KPK. Nawawi ingin konflik kepentingan masuk dalam revisi pembaruan UU Tipikor.
“Seperti LHKPN, apalagi? gratifikasi. Konflik kepentingan itu misalnya ada di sentralnya di KPK. Jadi untuk menyatakan bahwa ‘ini konflik kepentingan, stop’ atau ‘mundur’ gitu. Maunya kami seperti itu, KPK.”
Adapun acara ini merupakan agenda peluncuran modul akademisi antikorupsi. Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan bahwa ICW memiliki platform pendidikan antikorupsi bernama 'Akademi Antikorupsi' yang memiliki 24 modul. “Hari ini bertambah 1 jadi 25 modul. Modulnya temanya konflik korupsi dan konflik kepentingan, dan itu bisa diakses sama semua kalangan,” kata dia.