Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

13 Mei 2024 | 07.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana komposisi panitia pelaksana atau Pansel KPK untuk memilih calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tak ideal. “Nantinya ada sembilan anggota Pansel KPK, lima dari pemerintah, empat dari masyarakat sipil. Ini rawan menimbulkan potensi konflik kepentingan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya dalam diskusi Jelang pembentukan Pansel KPK periode 2024-2029, Ahad, 12 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diky mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi atas keputusan yang telah ditentukan. “Besar kemungkinan bisa muncul konflik kepentingan jika didominasi dari unsur pemerintah. Ini taruhan terakhir pemerintahan Jokowi, jangan sampai dicatat sebagai pemerintahan yang anti terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga mengatakan, setiap anggota Pansel KPK seharusnya memiliki kompetensi dan kapabilitas pemahaman utuh terhadap situasi pemberantasan korupsi. Dengan begitu, kata Diky, Pansel KPK dapat menilai mana peserta calon pimpinan dan Dewas KPK yang kemudian mampu memperbaiki KPK. “Pertimbangan soal aspek integritas ini kriteria utama dan paling penting, untuk menjamin agar proses seleksi bisa berjalan secara akuntabel dan partisipatif,” tuturnya.

Peneliti ICW itu merujuk pada kinerja pansel lima tahun lalu ketika anggota pansel cenderung enggan menerima masukan dan kritik dari organisasi masyarakat sipil. Hal itu, menurut dia, berefek pada pemilihan komisioner yang mendapatkan masalah setelah menjabat di KPK.

“Dalam konteks Firli bahuri misalkan, pimpinan KPK bersurat langsung ke presiden menyatakan Firli bermasalah, tapi masukan itu hanya dianggap angin lalu. Ada pelanggaran kode etik bahkan puncaknya ketua KPK ditetapkan tersangka pemerasan,” ujarnya.

Menurut Diky, Presiden Jokowi harus memperbaiki situasi di KPK menjelang habis masa jabatan, mengingat pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi itu jalan di tempat. “Alat ukur yang paling objektif adalah perolehan skor indeks persepsi korupsi Indonesia yang mengalamai stagnansi selama 9 tahun terakhir,” ujarnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pembentukan pansel KPK masih dalam proses. Istana Kepresidenan memastikan pansel akan diumumkan pada Mei 2024. Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Pilihan Editor: Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus