Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem pelat nomor ganjil-genap akan diberlakukan di Jalan Margonda Raya.
Penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah daerah terbukti mampu menekan mobilitas masyarakat.
Uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda dimulai pada awal Oktober nanti.
DEPOK – Pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem pelat nomor ganjil-genap akan diberlakukan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Pembatasan ini dilakukan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Andi Indra Waspada, mengatakan sistem ganjil-genap ini sudah diberlakukan di sejumlah daerah dan dinilai mampu menekan mobilitas masyarakat. “Berdasarkan data dan hasil survei di beberapa daerah, sistem ganjil-genap terbukti bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas,” kata Andi, kemarin.
Untuk penerapan aturan ganjil-genap ini, kata Andi, perlu sejumlah persiapan agar pelaksanaannya berjalan lancar. Persiapan yang dilakukan, antara lain, berkoordinasi dengan instansi terkait dan mensurvei lokasi untuk memetakan titik-titik kepadatan kendaraan. Selain itu, Polres Depok perlu melakukan studi banding dengan Polda Metro Jaya yang telah memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di Ibu Kota. “Supaya nanti bisa sempurna dilaksanakan di wilayah Polres Metro Depok,” kata Andi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andi, pada awal Oktober nanti, aturan ganjil-genap sudah bisa diuji coba selama dua pekan. Dalam uji coba ini, pelanggar aturan belum dikenai sanksi. “Sekaligus untuk sosialisasi,” ujarnya.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan wacana penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Margonda Raya sebenarnya sudah muncul sejak 2018. Bahkan Dinas Perhubungan sudah membuat kajian. “Kajian rampung 2019,” ujar Ari.
Petugas mengatur lalu lintas saat PPKM Level 4 di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, 9 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berdasarkan kajian dari simulasi tersebut, kata Ari, efektivitas pemberlakuan sistem ganjil-genap hanya untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor tidak akan efektif karena pengendara akan dengan mudah menghindar dengan masuk ke jalan ataupun gang di sekitar Jalan Margonda. “Malah akan membebani ruas-ruas jalan yang lain,” katanya. “Jadi, skenario yang terpilih memang hanya roda empat.”
Masih berdasarkan pada kajian, kata Ari, lokasi penerapan aturan ganjil-genap akan berfokus pada segmen 2 dan 3 Jalan Margonda yang membentang dari flyover UI hingga simpang Ramanda. “Segmen 1, dari simpang Ramanda sampai simpang Siliwangi, tidak mungkin diberlakukan,” Ari menambahkan. Sebab, segmen 1 mengakomodasi pergerakan kendaraan dari timur ke barat dan utara.
Ari mengatakan uji coba pelaksanaan aturan ganjil-genap pada Oktober nanti hanya berlaku pada akhir pekan. Rencana ini sudah disepakati Dinas Perhubungan; Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata; serta kepolisian. “Untuk jam berlakunya belum diputuskan,” kata Ari.
Berdasarkan pantauan lewat Google Traffic, kata Ari, kepadatan kendaraan di Jalan Margonda pada Sabtu dan Minggu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Kepadatan itu akan fluktuatif hingga sore dan berangsur turun setelah pukul 19.00.
Dinas Perhubungan Kota Depok, kata Ari, akan melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam kebijakan ganjil-genap ini. “Kami akan duduk bersama karena ada jalan nasional di segmen 2,” katanya.
Sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap ini, kata Ari, akan disampaikan melalui berbagai cara, baik melalui media sosial maupun pemasangan spanduk. Dalam sosialisasi ini akan diinformasikan juga jalan alternatif yang bisa digunakan pengendara. “Secara garis besar pengalihan arus lalu lintas akan sama seperti penyekatan saat pemberlakuan PPKM level 4,” katanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SUSENO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo