Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sistem Zonasi Bakal Dirombak

Kementerian Pendidikan diminta memetakan ulang jumlah sekolah di setiap daerah zonasi.

12 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Antrean orang tua dan siswa sekolah dasar saat akan mendaftar dalam penerimaan peserta didik baru di SMPN 34 Bandung, Jawa Barat, 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Ada dua perubahan sangat signifikan dari sistem ini, yaitu meningkatkan kuota penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi, dari 15 persen menjadi 30 persen, serta menambah satu jalur baru penerimaan siswa baru, yakni lewat afirmasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan Kementerian Pendidikan menambah jatah penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi untuk menghargai kerja keras orang tua. "Ini bentuk apresiasi kepada orang tua yang sudah bersusah-payah meningkatkan kemampuan anak-anaknya," kata dia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengatakan pemerintah membuka kuota penerimaan siswa baru lewat afirmasi. Tujuannya, kata dia, untuk mengakomodasi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu serta pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)-tanda bukti penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Kuota jalur afirmasi ini mencapai 15 persen.

Penambahan kuota jalur siswa berprestasi dan afirmasi akan mengurangi jatah jalur zonasi. Selama ini, jatah siswa baru jalur zonasi mencapai 80 persen dari jumlah total siswa baru yang diterima sekolah. Dengan sistem baru, kuota siswa dari jalur zonasi turun menjadi 50 persen.

Menurut Ade, sistem baru PPDB zonasi mulai berlaku tahun depan. Ia mengatakan pemerintah menyadari kesuksesan sistem baru ini sangat dipengaruhi oleh kerja sama dengan pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan sudah mensosialisasi sistem baru tersebut kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan dinas pendidikan di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, kemarin, menetapkan empat program utama lembaganya yang disebut Merdeka Belajar. Empat program itu-yang dirilis lewat website resmi Kementerian Pendidikan-adalah penilaian sebagai pengganti ujian sekolah berstandar nasional; penilaian kompetensi minimum sebagai pengganti ujian nasional; perubahan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran; serta perubahan PPDB zonasi.

Nadiem mengatakan Kementerian Pendidikan mempertahankan sistem zonasi, tapi mengubah kuota penerimaan siswa baru pada setiap jalur untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas siswa di berbagai daerah. Ia berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bergerak bersama dalam meratakan akses dan kualitas pendidikan. Salah satu caranya, pemerintah daerah berinisiatif melakukan redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Developments Analysis, Indra Charismiadji, mengatakan Kementerian Pendidikan seharusnya lebih giat mensosialisasi sistem zonasi baru itu ke daerah-daerah. Sebab, kata dia, selama ini terjadi perbedaan pemahaman soal sistem zonasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Kalau mau perbaiki zonasi, anak tak mampu tidak boleh ditolak," kata Indra.

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi urusan pendidikan dan olahraga, Hetifah Sjaifudian, mengatakan sistem PPDB zonasi baru ini masih menyisakan banyak persoalan. Misalnya, kata dia, ada sejumlah daerah zonasi yang masih kekurangan sekolah. Hetifah meminta pemerintah memetakan kembali jumlah sekolah sebelum kemudian menata ulang zonasinya. "Ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi," kata dia.

DIKO OKTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus