Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Konfirmasi Tilang Elektronik Kini Lewat Whatsapp, Begini Cara Mengurusnya

Sekarang konfirmasi tilang elektronik atau ETLE dikirim lewat whatsapp, bagaimana caranya?

20 Januari 2025 | 18.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera tilang elektronik ini akan merekam pelanggaran sepeda motor seperti rambu lalu lintas, tidak memakai helem, hingga pelanggaran marka jalan. Namun untuk saat ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk sepeda motor berplat B saja. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Langkah ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam proses konfirmasi dan pembayaran tilang.

Proses Pengiriman Pemberitahuan

Melalui sistem ini, notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital menggunakan aplikasi Cakra Presisi. Sistem tersebut dirancang untuk mengirimkan informasi pelanggaran ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan STNK, baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Dengan pendekatan ini, pemberitahuan dapat diterima dengan cepat, hanya dalam waktu sekitar satu menit setelah pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE.

Langkah-Langkah Konfirmasi dan Pembayaran

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dengan mengakses situs resmi di http://etle-pmj.id. Berikut adalah tahapan proses yang harus diikuti.

1. Mengisi Data yang Diminta

Pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

2. Menerima Nomor BRIVA

Setelah data berhasil diverifikasi, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

3. Melakukan Pembayaran Denda

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

4. Dokumentasi Bukti Pembayaran

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan di kemudian hari. Status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Klarifikasi

Pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan klarifikasi setelah menerima notifikasi tilang dapat menghadapi sanksi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan. Hal ini akan berdampak langsung pada proses pengurusan STNK di Samsat, di mana pemblokiran akan diketahui oleh petugas saat pemilik kendaraan mencoba mengurus dokumen tersebut.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui WhatsApp yang mulai diterapkan pada Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses tilang dan meminimalkan hambatan administratif. Langkah digitalisasi ini juga diharapkan mampu mempercepat penanganan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kemungkinan kesalahan pengiriman notifikasi yang sebelumnya dilakukan melalui surat fisik.

Eiben Heizar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tak Ada Lagi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang ETLE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus