Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Kampung Susun Akuarium di Cagar Budaya, Sejarawan: Boleh Saja

Sejarawan JJ Rizal menilai pembangunan kembali permukiman di Kampung Akuarium jadi Kampung Susun Akuarium, yang masuk kawasan cagar budaya masih bisa.

22 Agustus 2020 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sebelumnya, Kampung Akuarium pernah digusur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada April 2016 lalu. Saat itu, Ahok menganggap warga Kampung Akuarium tinggal secara ilegal di atas lahan seluas 1 hektare tersebut. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sejarawan JJ Rizal menilai pembangunan kembali permukiman di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, yang masuk kawasan cagar budaya, menjadi Kampung Susun Akuarium masih bisa dilakukan pemerintah.

"Penetapan kawasan cagar budaya tidak serta merta berarti melarang pemukiman di kawasan itu," kata Rizal melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Contohnya, kata Rizal, adalah berdirinya permukiman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang merupakan kawasan cagar budaya. "Apakah kawasan menteng bukan cagar budaya, tetapi pemukiman?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizal pun menarik contoh lainnya, yakni banyaknya permukiman di sekitar kawasan Kota Tua yang masuk kawasan cagar budaya. Bahkan, permukiman di sekitar kawasan Masjid Luar Batang sampai Masjid Al Anshor di Jalan Pengukiran, berdiri di kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca juga : Proyek Kampung Susun Akuarium, Dinas Perumahan: Targetnya Selesai Desember 2021

"Itu apa bukan di tengah kampung (cagar budaya Masjid Luar Batang)?"

Rizal menuturkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya tidak mengatur kegiatan dan tata ruang. Undang-undang tersebut hanya mengatur kegiatan perlindungan dan pelestarian.

Menurut dia, kegiatan perlindungan dan pelestarian bisa dilakukan di kawasan apa pun. Bahkan warga kampung bisa menjadi bagian dari pelestarian kawasan cagar budaya tersebut. "Sebab itu pembangunan Kampung Akuarium boleh saja, tetapi harus mengikuti peraturan tata ruang."

Rizal menjelaskan bahwa Kampung Akuarium telah masuk menjadi kawasan perkampungan. Namun, karena berada di kawasan cagar budaya maka ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Salah satunya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.

"Apakah sudah diikuti syarat itu semua, infonya sudah. Bahkan sudah pula berkali bertemu dan akhirnya lolos lewat TACB DKI Jakarta dan TSP DKI Jakarta. Ini Tim dari masa Pak Ahok (Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) dan Jarot malahan," ujarnya "Lebih jauh juga ada penggalian arkeologis di sana sebelum pembangunan."

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pembangunan Kampung Akuarium oleh Anies hanya untuk menunaikan janjinya kepada konstituen saat Pilkada 2020. "Sayang saja ada peninggalan cagar budaya dan kawasan Kota Tua dirusak hanya mau menyenangkan konstituen," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Kamis, 20 Agustus 2020.

Menurut Ahok, semestinya Anies yang menjadi pejabat negara mengutamakan konstitusi, ketimbang mempertahankan konstituen. Apalagi hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah yang bisa mengizinkan pembangunan permukiman di kawasan cagar budaya tersebut.

"Saya tidak tahu apakah ada perda baru yang ubah semua tata ruang di DKI khususnya kawasan Kota Tua dan Kampung Akuarium," kata Ahok.

Setahu Komisaris Utama Pertamina itu, kawasan Kampung Akuarium dulunya adalah Pasar Hexagonal yang menjadi pusat wisata dan UMKM. Namun, Ahok prihatin kawasan pasar bersejarah yang dulu pernah ada justru bukan dibangkitkan malah bakal dijadikan kampung susun atau permukiman warga.

"Rumah atau rusun atau rumah lapis istilahnya bisa dibangun dimana saja. Penjaringan dan Daan Mogot sudah dibangun rusun tingkat 20 lantai," kata Ahok. "Semua bisa tinggal di sana dan penduduk asli Akuarium bisa dikasih hak dagang di sana jika jadi destinasi turis."

Catatan koreksi:

Judul berita ini telah dikoreksi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 15.41 WIB. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus