Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana menjadwalkan pengajuan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
"Kami sudah merencakan akan melakukan audiensi langsung dengan Presiden Prabowo dalam 100 hari ke depan," ujar juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid dalam sesi zoom meet bersama media, Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan dengan Prabowo adalah tindak lanjut audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan pertama Oktober lalu. Dalam audiensi, Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco Ahmad menelepon Prabowo untuk menyampaikan tuntutan para hakim agar ada peningkatan kesejahteraan mereka dan UU Jabatan Hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal peningkatan kesejahteraan hakim, SHI telah mendapat sedikit angin segar dari Presiden ke-7 Joko Widodo. Menjelang lengser dari jabatannya, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim pada 18 Oktober 2024.
Dengan disahkannya PP tersebut, para hakim mendapat kenaikan tunjangan jabatan rata-rata 40 persen, juga kenaikan gaji pokok. Namun, Fauzan mengatakan angka itu belum mencerminkan peningkatan kesejahteraan hakim, sebagaimana yang mereka inginkan. SHI minta kenaikan gaji pokok dan tunjangan 142 persen dari nilai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
"Tunjangan ini bukan soal angka ini menyangkut kehormatan hakim yang berjuang demi keadilan, saat kesejahteraan hakim diabaikan maka keadilan dalam bahaya," kata Fauzan.
Meski begitu SHI menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang membuka langkah mereka untuk menaikkan kesejahteraan hakim.
Meski perubahan PP tersebut telah mengakomodir kenaikan gaji hakim, Fauzan mengatakan, ada tuntutan lain yang belum terakomodir. Antara lain, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan keluarga, jaminan keamanan, hingga biaya perjalanan dinas.
Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa menyempurnakan regulasi tersebut dengan cara mendorong DPR untuk melahirkan RUU tentang Jabatan Hakim, dan menyesuaikan kenaikan sebagaimana yang diajukan oleh para hakim.
Tuntutan perubahan PP No 94 Tahun 2012 dan RUU Jabatan Hakim itu disampaikan SHI dalam audiensi dengan sejumlah lembaga pemerintahan di Jakarta pada 7-11 Oktober lalu. Tercatat total 1.748 hakim cuti bersama selama sepekan. Sebanyak 148 hakim datang ke Jakarta untuk beraudiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Menkumham, Menteri Keuangan hingga DPR.
Pilihan Editor: Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah