Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Solidaritas Hakim Indonesia Ingin Bertemu Presiden Prabowo Bahas Peningkatan Kesejahteraan

Dalam 100 hari kerja pertama Presiden Prabowo Subianto, Solidaritas Hakim Indonesia ingin bertemu presiden untuk membahas soal kesejahteraan hakim.

23 Oktober 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana menjadwalkan pengajuan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

"Kami sudah merencakan akan melakukan audiensi langsung dengan Presiden Prabowo dalam 100 hari ke depan," ujar juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid dalam sesi zoom meet bersama media, Selasa, 22 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan dengan Prabowo adalah tindak lanjut audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan pertama Oktober lalu. Dalam audiensi, Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco Ahmad menelepon Prabowo untuk menyampaikan tuntutan para hakim agar ada peningkatan kesejahteraan mereka dan UU Jabatan Hakim. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal peningkatan kesejahteraan hakim, SHI telah mendapat sedikit angin segar dari Presiden ke-7 Joko Widodo. Menjelang lengser dari jabatannya, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim pada 18 Oktober 2024.  

Dengan disahkannya PP tersebut, para hakim mendapat kenaikan tunjangan jabatan rata-rata 40 persen, juga kenaikan gaji pokok. Namun, Fauzan mengatakan angka itu belum mencerminkan peningkatan kesejahteraan hakim, sebagaimana yang mereka inginkan. SHI minta kenaikan gaji pokok dan tunjangan 142 persen dari nilai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

"Tunjangan ini bukan soal angka ini menyangkut  kehormatan hakim yang berjuang demi keadilan, saat kesejahteraan hakim diabaikan maka  keadilan dalam bahaya," kata Fauzan. 

Meski begitu SHI menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang membuka langkah mereka untuk menaikkan kesejahteraan hakim. 

Meski perubahan PP tersebut telah mengakomodir kenaikan gaji hakim, Fauzan mengatakan, ada tuntutan lain yang belum terakomodir. Antara lain, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan keluarga, jaminan keamanan, hingga biaya perjalanan dinas.

Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa menyempurnakan regulasi tersebut dengan cara mendorong DPR untuk melahirkan RUU tentang Jabatan Hakim, dan menyesuaikan kenaikan sebagaimana yang diajukan oleh para hakim. 

Tuntutan perubahan PP No 94 Tahun 2012 dan RUU Jabatan Hakim itu disampaikan SHI dalam audiensi dengan sejumlah lembaga pemerintahan di Jakarta pada 7-11 Oktober lalu. Tercatat total 1.748 hakim cuti bersama selama sepekan. Sebanyak 148 hakim datang ke Jakarta untuk beraudiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Menkumham, Menteri Keuangan hingga DPR.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus