Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Staf Baru Presiden Yudhoyono

30 Januari 2006 | 00.00 WIB

Staf Baru Presiden Yudhoyono
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam waktu dekat, kantor kepresidenan di kompleks Istana Merdeka akan terlihat lebih ramai. Pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambah lagi satu staf khusus ahli bidang komunikasi politik dengan menunjuk Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid, Wakil Sekjen PKB yang juga putri mantan presiden Abdurrahman Wahid.

Menurut juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng, Presiden menandatangani surat keputusan itu sebelum menghadiri rapat koordinasi pemantapan gubernur di Bali, Rabu pekan lalu. Pengangkatan staf itu, menurut Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 yang terbit pada 19 Mei 2005.

Dalam perpres itu disebutkan, presiden berhak mengangkat sembilan staf khusus, utusan khusus, atau penasihat khusus yang bertanggung jawab pada sekretaris kabinet. ”Sementara wapres dapat mengangkat lima staf khusus dan para menteri berhak mengangkat tiga staf khusus,” kata Yusril.

Sejauh ini, Presiden Yudhoyono telah memiliki tujuh staf dan satu penasihat khusus, di antaranya Andi Mallarangeng di bidang informasi sekaligus juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal di bidang hubungan internasional, dan Mayjen (Purn.) Irvan Edison di bidang pertahanan dan keamanan. Kemudian Heru Lelono sebagai staf bidang otonomi daerah, Syahrir sebagai staf khusus ekonomi dan keuangan, dan Kurdi Mustofa sebagai sekretaris pribadi presiden. Presiden juga telah menunjuk Alwi Shihab sebagai penasihat pribadi presiden urusan kerja sama Timur Tengah. Rachmawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Pelopor, sebagai penasihat presiden di bidang politik. Mereka akan bekerja sama dengan tim penasihat lain.

Neloe Dituntut Penjara 20 Tahun

Di kursi terdakwa, E.C.W. Neloe duduk dengan raut muka serius. Di sebelahnya, dua kolega Neloe: M. Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg sibuk mencatat poin-poin tuntutan. Sesekali, para mantan direktur Bank Mandiri itu menggeleng-gelengkan kepala mendengarkan jaksa penuntut umum Baringin Sianturi membacakan berkas tuntutan. Dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu, jaksa menuntut ketiga mantan direktur Bank Mandiri itu hukuman 20 tahun penjara.

Menurut jaksa, mantan direktur utama Neloe, mantan direktur risiko dan manajemen I Wayan Pugeg, dan Direktur Kredit Korporasi M. Sholeh Tasripan telah melanggar ketentuan pemberian kredit. Akibat ketidakcermatan mereka, kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara senilai US$ 18,5 juta atau senilai Rp 160 miliar menjadi kredit macet.

”Terdakwa melanggar ketentuan perkreditan perbankan karena memberikan kredit tanpa melakukan penelitian analisa yang lengkap, cermat, dan akurat,” kata jaksa. Para saksi, kata Baringin, juga tak pernah bertemu dengan kreditor, yaitu Edyson dari PT Cipta, yang kini juga sedang disidangkan. Persetujuan kredit diberikan dalam tempo satu hari.

Dalam sidang yang dipimpin Gatot Suharnoto ini, jaksa juga menuntut ketiga mantan bankir itu membayar denda Rp 1 miliar dan kurungan subsider 12 bulan penjara. Menanggapi tuntutan itu, O.C. Kaligis, pengacara para bankir, menyatakan, tuntutan 20 tahun penjara ini berlebihan. Menurut dia, kliennya tak melakukan perbuatan merugikan negara dengan memberikan utang atau kredit itu. ”Itu utang berjalan yang jatuh tempo 2007, sehingga tidak merugikan negara. Kreditor malah sudah bayar Rp 58 miliar sejak penjadwalan kembali oleh komisaris,” ujar Kaligis.

Ledakan di BPOM

Ledakan keras memorak-porandakan laboratorium milik Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Kamis pagi pekan lalu. Selain merusak laboratorium yang terletak di bagian paling belakang kompleks Badan POM, ledakan itu juga meruntuhkan atap dua ruangan kelas milik Politeknik Kesehatan Jakarta II yang persis berada di depannya.

Dalam peristiwa itu, Jumadi, petugas kebersihan Badan POM, mengalami luka parah. Sebagian besar tubuhnya terbakar. 31 pelajar Politeknik yang pagi itu tengah mengikuti ujian di kedua ruangan mengalami luka-luka akibat tertimpa atap yang roboh. Mereka segera dilarikan ke rumah sakit. Lima di antaranya, Dwi Yuliawati, Putu Indah Ira, Lita, Rafika, dan Tasdik Anwarullah, harus mendapat perawatan serius.

Petugas dari kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tak menemukan tanda-tanda adanya bom di lokasi kejadian. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani, menduga ledakan dipicu oleh bahan kimia dalam tabung-tabung di laboratorium.

Namun, dugaan Firman segera dibantah Kepala Badan POM Budi Sampurno. Badan POM memang menyimpan beberapa bahan seperti alkohol, aseton, dan akuades, ”Tapi itu bukan bahan eksplosif,” ujarnya.

Hingga akhir pekan lalu, polisi telah memeriksa beberapa orang. Belakangan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto menduga ledakan berasal dari dua pipa gas yang ditemukan bocor.

Goenawan Mohamad Ajukan Kasasi

Redaktur senior Tempo Goenawan Mohamad pada hari Rabu, pekan silam, mendaftarkan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permohonan diajukan melalui pengacaranya, Darwin Aritonang. Permohonan kasasi itu diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara gugatan pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata.

Tomy menggugat Goenawan, yang memberi pernyataan seusai bertemu dengan Kepala Polri, Jenderal Da’I Bactiar soal penyerbuan pendukung Tomy Winata ke kantor Tempo, ”Kedatangan para tokoh masyarakat yang tanpa direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya ini menandakan concern dari banyak orang untuk menjaga supaya Republik Indonesia jangan jatuh ke tangan preman, juga jangan sampai jatuh ke tangan Tomy Winata.” Pernyataan tersebut dimuat di Koran Tempo edisi 12 dan 13 Maret 2003.

Darwin menilai bahwa kliennya tak mencemarkan nama baik Tomy karena dalam kutipan kliennya di Koran Tempo itu ada koma setelah kata ”jatuh ke tangan preman”. Artinya, kata Darwin, kliennya tidak menyamakan Tomy Winata dengan preman. ”Putusan pengadilan tinggi ini seolah menganggap Tomy Winata itu preman, padahal tidak demikian,” ujar Darwin.

Dia menyayangkan putusan banding pengadilan tinggi yang lebih berat daripada putusan pengadilan negeri. Selain mewajibkan Goenawan meminta maaf di dua koran nasional, pengadilan tinggi mendenda Goenawan, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian sebesar Rp 10 juta setiap hari jika lalai melaksanakan putusan. Ketiga tergugat juga harus membayar ganti rugi moril Rp 1 miliar.

Tidak untuk Angket Beras

Upaya beberapa anggota DPR RI untuk menggagalkan rencana pemerintah mengimpor beras melalui penggunaan hak angket dan interpelasi akhirnya kandas. Rapat paripurna Dewan, Selasa pekan lalu, menolak penggunaan kedua hak itu.

Ide menggunakan kedua hak itu mula-mula muncul di kalangan anggota Dewan setelah pemerintah memutuskan untuk mengimpor 110 ribu ton beras dari Vietnam pada 5 Januari lalu. Ketika itu pemerintah beralasan stok beras nasional menipis. DPR, sebaliknya, menganggap itu bentuk pengkhianatan terhadap petani.

Pendukung utama gagasan itu adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mulanya mereka mendapat banyak dukungan, termasuk dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Tapi pada saat sidang paripurna, fraksi-fraksi itu tampak ragu-ragu. Akibatnya, dalam voting terhadap dua paket hak itu, kelompok pengusul kalah. Hanya 107 suara mendukung hak interpelasi dan 151 mendukung hak angket, sedang yang menolak kedua paket 187 suara.

”Presiden menghargai keputusan Dewan,” ujar juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng, menanggapi hasil voting DPR. Selanjutnya, menurut dia, Presiden bersama para menteri akan terus-menerus memberikan penjelasan soal impor beras kepada publik. ”Agar masyarakat tahu bagaimana situasi pangan nasional,” ujarnya.

Egi Jadi Tersangka

Pernyataan Egi Sudjana perihal hadiah mobil Jaguar dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo kepada orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat dia menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Status itu ditetapkan pada Senin pekan lalu setelah dia menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pekan sebelumnya.

Egi yang tengah berada di Singapura mengatakan keputusan polisi itu salah alamat, bahkan terkesan diskriminatif. Menurut dia, semestinya Hary-lah yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan Negotiable Certificate of Deposit yang diduga merugikan negara sebesar US$ 28 juta. ”Jadi tersangka tidak apa-apa, tapi buktikan dulu pencemaran nama baik itu yang seperti apa,” katanya kepada Deddy Sinaga dari Tempo yang menghubunginya melalui telepon, Jumat pekan lalu.

Perihal isu pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah orang dekat presiden itu mencuat setelah Egi datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal bulan ini. Ketika itu, dia mengatakan telah melaporkan dua juru bicara Presiden, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Agus Hari Mukti, putra Presiden, ke komisi itu lantaran menerima mobil Jaguar dari Hary Tanoesoedibjo. Masalahnya, dia tak menyertakan bukti atas pernyataannya.

Kemudian Egi meluruskan berita yang telanjur beredar. Kedatangannya ke KPK, menurut dia, bukan untuk melaporkan Hary, melainkan untuk membicarakan masalah kliennya, E.C.W. Neloe, mantan Direktur Utama Bank Mandiri. ”Sambil ngobrol-ngobrol saya ceritakanlah rumor itu,” kata dia seraya mengatakan siap mempertanggungjawabkan masalah itu dengan statusnya sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus