Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menyerahkan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta Komarudin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penyerahan dilakukan karena polisi menghentikan penyelidikan kasus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses penyelidikan dihentikan setelah polisi menggelar perkara di UNJ dan Kemendikbud serta memeriksa 44 saksi. Dua orang di antaranya merupakan saksi ahli pidana. "Dari fakta hukum yang ada dan data limpahan dari KPK, penyelidik Tipokor Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak menemukan tidak pidana korupsi dan menghentikan penyelidikan."
KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap Rektor UNJ Komarudin dan pejabat kementerian pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian hadiah lebaran untuk pejabat di Kemendikbud.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.
THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.
KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.