Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak mempercayai temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal adanya kader Golkar yang merupakan mantan narapidana korupsi ikut dalam pemilu legislatif atau Pileg 2019. Sebelumnya, Bawaslu merilis temuan mereka yang menyebutkan ada 199 mantan napi korupsi ikut di Pileg 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data tersebut ada 25 bakal caleg Golkar yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mantan napi korupsi. "Itu pasti salah," kata Airlangga di Majelis Ta'lim Alhabaib Salim Bin Ahmad Bin Jidan, Jakarta Timur, Sabtu, 28 Juli 2018. Angka ini menempatkan Golkar sebagai penyumbang bakal caleg narapidana korupsi terbanyak kedua setelah Gerindra dengan 27 nama.
Beberapa caleg mantan napi korupsi Golkar yang tercatat Bawaslu adalah Syahrasaddin yang mendaftar di Provinsi Jambi, Mustamin Bakri di Provinsi Kepulauan Riau, dan Desy Yusnanti di Provinsi Banten. Sedangkan yang mendaftar di kabupaten dan kota antara lain Heri Baelanu dan Dede Widarso di Kabupaten Pandeglang, Edy Muklison di Kabupaten Blitar, dan Toto Bachtiar di Kota Gorontalo.
Meski begitu, Airlangga mengatakan akan mengecek terlebih dahulu data dari Bawaslu tersebut. Dia mengaku hingga saat ini belum melihat daftar temuan caleg napi korupsi itu. "Saya belum lihat datanya," katanya.
Selain kedua partai itu, beberapa partai lain juga terbukti mendaftarkan kader eks koruptor sebagai caleg. Yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8 caleg, Partai Berkarya 16 caleg, Partai Amanat Nasional (PAN) 12 caleg, Partai Demokrat 12 caleg, Partai Bulan Bintang (PBB) 11 caleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 caleg.
Simak juga: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Akhirnya Disahkan
Kemudian, selain dari Golkar dan Gerindra, ada juga mantan napi korupsi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7 caleg, Partai NasDem 16 caleg, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 13 caleg. Kemudian, dari Partai Hanura 15 caleg, Partai Garuda 6 caleg, Partai Perindo 12 caleg, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 7 caleg.