Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak lima anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga mengurangi barang bukti narkoba sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Saat ini masih dalam proses penanganan perkara tindak pidana yang mereka lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artanto menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan lima polisi itu mendapat sanksi pemecatan. Namun keputusan itu masih menunggu hasil sidang etik kepolisian. "Sedang berproses juga penanganannya oleh Bidang Propam Polda Jateng," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima anggota Polda Jawa Tengah yang berstatus tersangka itu adalah MAAIW, 26 tahun; RS (31); IKH (26); AW (43); dan P (42). Mereka bertugas dalam satu tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Lima polisi itu ditangkap di Asrama Polisi Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada 2 Juli 2024 dinihari, ketika tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Barang haram itu berasal dari barang-bukti kejahatan yang mereka sita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Jawa Tengah, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari sejumlah hasil penangkapan. Misalnya saja dalam penangkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024. Mereka menyita barang bukti sabu seberat 170 gram. Namun yang mereka serahkan kepada penyidik hanya 100 gram.
Kemudian dari pengungkapan kasus di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 mereka menyita 190 gram barang bukti sabu dan yang diserahkan hanya 170 gram. Begitu juga untuk kasus di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024. Dari barang bukti 400 gram sabu yan diserahkan hanya 250 gram.
Ketika mereka ditangkap di Asrama Polisi Sendangmulyo, disita sejumlah barang bukti berupa belasan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, pipet kaca, sedotan, timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, botol, dan lainnya.