Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika sebagai tersangka kasus narkoba. Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan saat ini Komang Swastika masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Segera menyerahkan diri saja. Kami sudah siapkan surat cekal koordinasi dengan pihak imigrasi apabila yang bersangkutan melarikan diri lewat bandara," kata Hadi saat jumpa media di Polresta Denpasar, Senin, 6 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hadi dari hasil penelusuran diketahui bahwa politikus Partai Gerindra itu adalah bandar narkoba. Meskipun Komang lebih dulu kabur sehingga belum sempat menjalani pemeriksaan polisi. Namun pihak kepolisian menetapkan Jero Gede Komang Swastika sebagai tersangka pada, Minggu, 5 November 2017.
"Berdasarkan alat bukti, sabu dan kepemilikan senjata api. Kemudian keterangan saksi dan ahli," ujarnya.
Hadi menjelaskan Komang Swastika dikenakan pasal 112 tentang narkotika dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman Komang Swastika adalah 20 tahun kurungan penjara. Hadi mengatakan bukan hanya Komang Swastika saja yang menjadi DPO dalam kasus ini, ada dua orang lagi, yaitu, Ni Luh Dewi Ratna (istri pertama) dan salah satu kerabatnya Wayan Suandana.
Hadi menambahkan bahwa anggotanya telah melakukan pengintaian selama dua pekan sebelum penggeledahan di rumah Jero Gede Komang Swastika di Jalan Batanta, Denpasar, pada Sabtu, 4 November. Hadi mengatakan ini bukan kali pertama upaya penggeledahan dilakukan.
"Setiap anggota melakukan penggerebekan (sebelumnya) pasti gagal di sana (rumah Jero Gede Komang Swastika), karena adanya CCTV," katanya. Rumah Jero Gede Komang Swastika diduga kuat menjadi tempat bisnis transaksi narkoba. Hadi menambahkan sampai saat ini belum ada dari pihak Partai Gerindra yang melakukan komunikasi dengan polisi terkait kasus yang melibatkan Jero Gede Komang Swastika.
Penggeledahan di rumah Jero Gede Komang Swastika bermula dari penangkapan 6 orang tersangka kasus narkoba. Adapun barang bukti yang ditemukan sabu 22,52 gram dengan nilai keseluruhan sejumlah Rp. 33.780.000.
BRAM SETIAWAN