Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan suntikan modal tambahan untuk delapan badan usaha milik negara sebesar Rp 17,73 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Tambahan modal tersebut ditujukan untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan suntikan dana itu tidak berkaitan dengan kesulitan keuangan atau keperluan untuk menutup kewajiban utang perusahaan. "Semua diarahkan untuk mendorong kegiatan ekonomi, tidak terkait dengan cash flow," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat, Darmadi Durianto, mengatakan rencana pemerintah memberikan penyertaan modal negara masih akan dibahas. Dewan berkomitmen untuk mendorong pemberian penyertaan modal negara (PMN) secara selektif dengan tujuan pemanfaatan yang jelas. "Tentu kami akan hati-hati dalam memutuskannya," ujar dia.
Menurut Darmadi, Dewan menginginkan perusahaan-perusahaan pelat merah dibina. "Kami akan meminta BUMN yang menerima PMN untuk presentasi, untuk melihat sejauh mana kemampuan leverage-nya," katanya.
Tak hanya itu, Dewan akan menimbang kemampuan finansial perusahaan. "Kalau perusahaan sudah gali lubang tutup lubang, ya kami pertanyakan pemberian PMN itu," kata Darmadi. "Kalau untuk bayar utang, kami tentu tidak akan kasih."
Darmadi menambahkan, dari delapan perusahaan BUMN yang bakal menerima PMN, tiga di antaranya akan menerima suntikan modal tunai. Tiga BUMN tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp 3,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp 1 triliun, dan PT PLN (Persero) Rp 5 triliun. "Untuk lima perusahaan BUMN sisanya disuntik PMN melalui skema debt equity swap."
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Andreas Eddy Susetyo, mengungkapkan bahwa Dewan akan mengawasi alokasi PMN dalam RAPBN 2020. "Kami akan mengevaluasi terlebih dahulu efektivitas dari PMN yang sudah berjalan saat ini, apa sudah sesuai peruntukannya," ujar dia. "Setelah itu kami lihat rencana PMN, karena itu saling berkorelasi, apakah benar diperlukan atau tidak."
Kajian dan evaluasi Dewan didasari oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan BUMN, yang mencakup audit finansial, kepatuhan, dan kinerja. "Ini akan menjadi bahan masukan dan rekomendasi yang akan kami teruskan ke Komisi VI sebelum menyetujui alokasi PMN yang baru," kata Andreas.
Sejumlah BUMN mulai bersiap menyusun rencana bisnis dan pemanfaatan PMN tersebut. Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Arief Mulyadi, mengatakan suntikan modal akan digunakan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Terutama untuk pembiayaan dan pemberdayaan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar)," kata dia.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero), Djoko Rahardjo Abumanan, mengatakan PMN akan digunakan untuk melanjutkan program pembangunan kelistrikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia. "Investasi kami untuk membangun kelistrikan rata-rata Rp 100 triliun setiap tahun," katanya. "Pada 2020 masih akan fokus untuk itu."
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan, selain untuk membiayai program penugasan pemerintah, suntikan modal harus mampu mendorong peningkatan produktivitas BUMN. "Penerima PMN dalam jumlah besar belum tentu kinerja nya memuaskan jika dilihat dari sisi keuntungan dan kontribusi dividennya pada negara," ujarnya. Tak hanya itu, alokasi modal tambahan dari negara itu harus disertai peningkatan profesionalitas dan transparansi kinerja dari perusahaan BUMN. GHOIDA RAHMAH
Suntikan Modal Negara
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo