Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Ahok Terbaru Pastikan Kebebasan Januari 2019

Ahok kembali menulis tangan sepucuk surat dari balik bui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

21 Desember 2018 | 13.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan pendukung Ahok berkumpul di depan BalaiKota DKI Jakarta untuk melakukan aksi longmarch menuntut hakim untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari hukuman penodaan agama yang menimpanya, 11 Mei 2017. TEMPO/Rizki Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menulis tangan sepucuk surat dari balik bui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Surat kali ini ditujukan kepada Meri Hoegeng, istri dari Kapolri periode 1968-1971 Hoegeng Imam Santoso, yang sedang sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam suratnya itu Ahok menyampaikan keinginan untuk mengunjungi Meri setelah bebas dari penjara nanti. Dia menyebut 24 Januari 2019 sebagai tanggal kebebasannya usai menjalani penuh vonis dua tahun penjara karena tuduhan penistaan agama.

Surat tulisan tangan dan tanggal kebebasan itu dibenarkan adik dan juga pengacara Ahok, Fifi Letty Indra. "Memang benar tanggal 24 Januari, Ahok udah bebas murni," ujar Fifi ketika diminta konfirmasinya, Jumat 22 Desember 2018.

Dalam akun Instagram pribadinya, Fifi menulis informasi yang sama tentang kakaknya itu. Dia memastikan Ahok akan menerima haknya berupa remisi Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. “Sudah pasti hoax kalau Ahok menolak remisi natal," tulis Fifi.

Ahok sebelumnya divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim untuk dakwaan penistaan agama pada 9 Mei 2017. Proses pengadilan terhadap Ahok yang kala itu sedang terlibat kontestasi Pilkada DKI digelar di bawah tekanan demonstrasi massa yang besar.

Ahok diadili untuk penggalan kalimat pidatonya yang diviralkan secara tak utuh dan mengalami editing. Namun Ahok memilih menerima menjalani hukuman yang diberikan tanpa banding.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, juga telah mengungkapkan bahwa Ahok bakal bebas pada Januari 2019. Dia menghitung adanya remisi Natal akhir tahun ini.

"Ahok mendapat total remisi tiga bulan 15 hari," kata Sri Puguh saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus