Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menulis tangan sepucuk surat dari balik bui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Surat kali ini ditujukan kepada Meri Hoegeng, istri dari Kapolri periode 1968-1971 Hoegeng Imam Santoso, yang sedang sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam suratnya itu Ahok menyampaikan keinginan untuk mengunjungi Meri setelah bebas dari penjara nanti. Dia menyebut 24 Januari 2019 sebagai tanggal kebebasannya usai menjalani penuh vonis dua tahun penjara karena tuduhan penistaan agama.
Surat tulisan tangan dan tanggal kebebasan itu dibenarkan adik dan juga pengacara Ahok, Fifi Letty Indra. "Memang benar tanggal 24 Januari, Ahok udah bebas murni," ujar Fifi ketika diminta konfirmasinya, Jumat 22 Desember 2018.
Dalam akun Instagram pribadinya, Fifi menulis informasi yang sama tentang kakaknya itu. Dia memastikan Ahok akan menerima haknya berupa remisi Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. “Sudah pasti hoax kalau Ahok menolak remisi natal," tulis Fifi.
Ahok sebelumnya divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim untuk dakwaan penistaan agama pada 9 Mei 2017. Proses pengadilan terhadap Ahok yang kala itu sedang terlibat kontestasi Pilkada DKI digelar di bawah tekanan demonstrasi massa yang besar.
Ahok diadili untuk penggalan kalimat pidatonya yang diviralkan secara tak utuh dan mengalami editing. Namun Ahok memilih menerima menjalani hukuman yang diberikan tanpa banding.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, juga telah mengungkapkan bahwa Ahok bakal bebas pada Januari 2019. Dia menghitung adanya remisi Natal akhir tahun ini.
"Ahok mendapat total remisi tiga bulan 15 hari," kata Sri Puguh saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018.