Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
DKI mewajibkan pekerja mengantongi surat tanda registrasi pekerja sebagai izin melintasi batas kota pada masa PPKM darurat.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mendukung kebijakan itu.
Surat pekerja itu bisa menjadi saringan bagi perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang nekat meminta pegawainya bekerja di kantor selama pengetatan limitasi.
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mendukung penerapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat itu bisa menjadi saringan bagi perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang ngotot meminta pegawainya masuk kantor selama limitasi berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan surat registrasi bisa mencegah pelanggaran aturan pembatasan darurat oleh badan usaha. “Jadi, tidak hanya memberikan sanksi setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI awalnya menargetkan penggunaan surat registrasi mulai 5 Juli lalu hingga PPKM darurat berakhir pada 20 Juli mendatang. Namun, dua hari lalu, sistem teknologi informasi pengajuan dokumen itu mengalami eror. Padahal surat registrasi menjadi alat bukti para pekerja sektor esensial dan kritikal untuk dapat bekerja di Jakarta selama pengetatan limitasi.
Sektor kritikal meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan/minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, penyedia listrik dan air, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok. Mereka tetap bisa beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan di kantor.
Adapun sektor esensial terdiri atas keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri berorientasi ekspor. Operasi mereka dibatasi dengan penerapan 50 persen kapasitas kantor. Sedangkan industri lain wajib memberlakukan bekerja dari rumah secara penuh.
Tanpa surat registrasi, para pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal tidak bisa masuk Ibu Kota. Menurut Diana, hal ini membantu penegakan ketentuan bekerja dari rumah. “Kami minta pengusaha disiplin dan dengan kesadaran tinggi mendukung program pemerintah ini,” katanya.
Pekerja di kawasan perkantoran di Jakarta, 27 April 2021. TEMPO/Subekti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sistem untuk mengajukan surat registrasi mengalami eror sejak pagi hingga sore pada Senin lalu. "Kapasitas untuk menampung aplikasi itu satu juta pendaftar bersamaan. Hari ini (Senin) yang masuk 17 juta pendaftar,” kata dia, dua hari lalu. Artinya, banyak orang yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal ikut mengajukan surat pekerja.
Untuk menghindari terulangnya banjir pendaftar, pemerintah DKI hanya mengizinkan perusahaan di sektor esensial dan kritikal yang mengajukan permohonan surat registrasi bagi karyawannya. “Jadi, yang bisa registrasi bukan pribadi-pribadi," ujar Anies.
Aparat sipil negara, Anies melanjutkan, tidak perlu mengajukan surat izin ini agar tetap bisa bekerja di kantor di tengah penerapan PPKM darurat. Amtenar cukup menunjukkan identitas kepegawaiannya jika dicegat petugas di jalan.
Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City (UP JSC), Yudhistira Nugraha, mengatakan JakEvo, situs pengajuan surat registrasi, telah kembali normal sejak kemarin. Perusahaan sektor esensial dan kritikal sudah bisa mendaftarkan pegawainya untuk memperoleh surat pekerja.
Pemerintah provinsi, Yudhistira melanjutkan, sudah mengantisipasi agar sistem itu tak lagi bermasalah akibat lonjakan jumlah pemohon. Namun dia tidak menjelaskan detailnya. "Bisa langsung ke Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata dia. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu, Benni Aguscandra, belum memberi penjelasan ihwal surat registrasi di masa PPKM darurat itu. Pertanyaan Tempo tak kunjung dijawab hingga tenggat tulisan tadi malam.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA | GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo