Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mendakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta hari ini, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Pejabat eselon satu beserta jajaran di bawahnya sebagaimana yang dimaksud, yaitu Momon Rusmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto, Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.
JPU mengatakan pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berkata tim jaksa mendakwa SYL dan kawan-kawan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali Fikri mengatakan temuan yang telah diperoleh Jaksa KPK akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) resmi ditahan pada 13 Oktober 2023. Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.