Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

9 Mei 2024 | 10.10 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi dalam lanjutan sidang perkara bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, serta Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan Puguh Hari Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempat saksi yang dihadirkan di persidangan Rabu, 8 Mei kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul melalui Biro Umum untuk urusan dan anggaran di luar kementerian itu. Mereka mengaku takut dipecat atau dimutasi bila menolak permintaan tersebut.

Syahrul membantah kesaksian keempat mantan anak buahnya tersebut. Dia mengatakan seluruh pernyataan yang menuding dirinya tidak benar. Selama memimpin Kementan, dia mengatakan hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet.

Berikut antara lain pengakuan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di persidangan Rabu, 8 Mei.

Saksi Ungkap Kementan Patungan Biayai Umrah SYL Rp 1 Miliar

Saksi kasus Syahrul, Puguh Hari Prabowo, menyebutkan para pejabat Kementan) diminta mengumpulkan uang Rp 1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi. Mantan Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan itu menuturkan SYL beribadah umrah di sela kunjungan kerja pada sekitar akhir 2022.

"Terjadi di bulan Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya," ucap Puguh seperti dikutip Antara.

Dia mengaku pada awalnya dipanggil oleh Sekretaris Ditjen PSP, Hermanto, untuk berkumpul dengan para pegawai lainnya guna pengarahan. Saat para pegawai dikumpulkan, kata dia, Kepala Bagian Umum Ditjen PSP Jamil Baharudin memberikan arahan agar masing-masing direktorat bisa mengumpulkan dana untuk kegiatan SYL di Arab Saudi.

Setelah itu, kata Puguh, para pejabat di lima direktorat langsung mengumpulkan uang masing-masing Rp 200 juta. Namun hanya pejabat di Sekretariat Jenderal Kementan yang tidak mengumpulkan uang patungan karena anggarannya sudah tidak ada.

"Semua uangnya dikumpulkan ke Pak Jamil Baharuddin dan diserahkan oleh Pak Jamil untuk kebutuhan Pak SYL," ucap dia.

Saksi Sebut SYL Minta Honor Narasumber Rp 10 Juta

Puguh Hari Prabowo juga menyebutkan dia pernah diminta membayar honorarium seminar SYL sebesar Rp 10 juta per kegiatan. Dia mengatakan permintaan itu berasal dari Bagian Umum Kementan.

Sebagai bendahara, Puguh menyebut anggaran honorarium selalu disiapkan maksimal Rp 4 juta sesuai aturan institusi itu. Jumlah itu disebut dari anggaran Rp 2 juta per jam bagi pembicara setingkat menteri.

“Anggaran ada, tapi tidak sebesar itu. Yang diminta Rp 10 juta per kegiatan. Tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Puguh.

Jaksa KPK menyebut honorarium untuk SYL diberikan saat mendampingi Presiden Jokowi sekaligus mengisi sosialisasi pertanian di Wonosobo, Jawa Tengah. SYL juga disebut meminta honor Rp 10 juta saat sosialisasi pertanian di Makasar pada 2022.

Menanggapi itu, Puguh menyebut dia tak bisa mengelak ketika diminta atasannya menyiapkan honor yang kelewat batas itu. “Hanya diperintah menyiapkan, saya siapkan,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 disebutkan batasan pemberian honorarium bagi menteri atau pejabat negara lain yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia maksimal hanya Rp 1,7 juta. 

Saksi Bilang SYL Bebankan Kebutuhan di Luar Negeri Rp 800 Juta ke Anak Buah

Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, mengatakan SYL membebankan kebutuhannya saat bepergian ke luar negeri Rp 800 juta kepada para anak buahnya di Kementan. Menurut dia, kebutuhan tersebut meliputi Rp 600 juta untuk keperluan SYL dan keluarganya saat pergi ke Brasil dan Rp 200 juta untuk kebutuhannya di Amerika Serikat.

"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke Direktorat lain juga sepengetahuan saya, namun saya tidak tahu jumlahnya," kata Hermanto.

Dia mengatakan seluruh pejabat hingga pegawai patungan dengan membagi rata uang yang diminta agar tidak ada yang lebih besar maupun lebih kecil. Dia menjelaskan permintaan kebutuhan SYL di Brasil dan AS itu diutarakan Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono melalui Dirjen PSP Ali Jamil, barulah kepada dirinya.

"Namun kadang-kadang Pak Sekjen juga langsung ke saya telepon minta juga, biasanya begitu mekanismenya," ungkapnya.

Namun Hermanto mengaku tidak mengetahui dengan jelas kegiatan yang dilakukan SYL beserta keluarganya di Brasil dan AS. "Hanya menyebut saja untuk kegiatan Pak Menteri dan rombongan ke sana. Saya tidak tahu persis," tuturnya.

Saksi Mengaku Bikin Perjalanan Dinas Fiktif untuk SYL

Hermanto juga mengaku membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu. 

"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," ujar Hermanto.

Pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui dan memaklumi namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif.

Dia juga mengatakan ikut menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL. "Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," tuturnya.

Saksi Mengatakan SYL Bayar Gaji ART Rp 35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Hermanto juga mengungkapkan SYL membayar gaji asisten rumah tangga (ART) sebesar Rp 35 juta dari uang patungan pegawai Kementan. Hermanto mengatakan awalnya dia diminta membayarkan gaji ART menggunakan uang pribadi, tetapi setelah itu diganti menggunakan uang kas para pegawai Kementan.

"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp 35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman (Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan) dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp 360 juta," kata Hermanto.

Dia mengatakan dua kali mentransfer gaji asisten rumah tangga SYL ke rekening atas nama Theresia, yakni Rp 22 juta dan Rp 13 juta. Menurut dia, Theresia adalah ART yang bekerja di rumah SYL di Makassar.

Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Dirjen PSP Ali Jamil. "Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," tuturnya.

Hermanto pun menuturkan pembayaran gaji asisten rumah tangga SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri sehingga Lukman Irwanto mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.

ADIL AL HASAN | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus