Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat Perpanjang STNK di Samsat dan Prosedurnya yang Mudah

Syarat perpanjang STNK di Samsat berupa dokumen seperti STNK asli dan juga foto kopinya, BPKB serta KTP pemilik.

25 Januari 2023 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Umumnya, STNK sendiri diberikan bersamaan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Adapun fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai bukti yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Surat ini juga diterbitkan oleh Polri yang memuat informasi tentang identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

STNK umumnya diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis. STNK yang masa berlakunya habis nantinya disebut dengan STNK mati. Perpanjangannya sendiri ada yang tahunan ada juga yang setiap 5 tahun. Oleh karena itu, simak cara serta syarat perpanjang STNK di Samsat.

Syarat Dokumen Perpanjangan STNK Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan adalah perpanjangan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap setahun sekali setiap membayar pajak. Setelah membayar pajak, umumnya diberikan stempel bukti pembayaran pajak di lembar STNK kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan:

1. Membawa STNK asli dan juga foto kopinya

2. Selain itu juga perlu membawa BPKB asli dan foto kopi. BPKB yang asli nantinya akan diperlihatkan ke petugas Samsat.

3. Membawa KTP asli dan foto kopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan perorangan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, membawa foto kopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP perusahaan.

4. Surat kuasa. Surat ini diperuntukan jika ada pihak lain yang melakukan pengurusan.

Selain dokumen di atas, berikut ini prosedur yang bisa diikuti jika ingin melakukan perpanjangan tahunan:

1. Isi formulir perpanjangan STNK yang biasanya tersedia di loket.


2. Setelah itu masukkan formulir tersebut ke loket pendaftaran. Tunggu panggilan dari petugas. Jika berkas yang diberikan tidak bermasalah, maka biasanya petugas akan menyerahkan lembar terkait berapa besaran pajak yang harus dibayar.

3. Kemudian Anda bisa menerima STNK yang sudah diperpanjang dan SKPD yang baru.

Syarat Dokumen Perpanjangan STNK 5 tahun sekali

Perpanjang STNK 5 tahun sekali merupakan pembayaran pajak kendaraan di tahun kelima. Selain STNK, pembayaran ini juga untuk mengganti plat nomor yang sudah habis masa berlakunya. Untuk perpanjangan ini biasanya mengharuskan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK 5 tahun sekali adalah:

1. Membawa STNK asli dan juga foto kopi

2. Membawa BPKB asli dan fotocopy. BPKB yang asli nantinya akan diperlihatkan ke petugas Samsat.

3. Membawa KTP asli dan foto kopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan perorangan.

4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, membawa foto kopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP perusahaan.

5. Surat kuasa. Surat ini diperuntukan jika ada pihak lain yang melakukan pengurusan.

6. Membawa kendaraan karena akan dilakukan cek fisik kendaraan tersebut.

Cara Perpanjang STNK di Samsat

1. Pastikan membawa semua dokumen yang disyaratkan.

2. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan. Biasanya pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin.

3. Setelah itu akan menerima blanko cek fisik kendaraan. Blanko tersebut kemudian diserahkan dengan semua dokumen persyaratan di loket.

4. Membayar pajak kendaraan kemudian menunggu panggilan. Setelah itu Anda akan menerima struk pembayaran untuk pengambilan STNK beserta plat nomor yang baru.

5. STNK dan plat nomor bisa diambil di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus