Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tempat ibadah boleh beroperasi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Syaratnya, seluruh petugas dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," demikian bunyi ketentuan itu dalam surat keputusan Anies.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasinya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Seluruh gedung yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan buka, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan lainnya.
Anies juga membatasi jumlah orang di dalam tempat ibadah. Hanya boleh ada 20 orang atau maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengguna tempat ibadah juga harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi.
"Memperhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama."
Pemerintah melonggarkan aturan PPKM Level 4 di masa perpanjangan pada 10-16 Agustus 2021. Di Ibu Kota, sejumlah kegiatan dan tempat usaha yang mulai beroperasi, seperti tempat makan dan olahraga di ruang terbuka, mal, dan tempat ibadah.
Anies mensyaratkan agar karyawan dan pengunjung di ruang publik harus sudah divaksin Covid-19. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang belum tiga bulan bebas dari Covid-19 pasca terkonfirmasi positif. Hal ini tertera dalam poin keempat Kepgub 974/2021.