Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat Tempat Ibadah Buka, Anies Baswedan: Petugas dan Jamaah Sudah Vaksin

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan tempat ibadah boleh dibuka dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini. Tapi ada syaratnya.

11 Agustus 2021 | 17.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Anies Baswedan dalam acara penyerahan tabung oksigen oleh Polda Metro Jaya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Juli 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tempat ibadah boleh beroperasi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Syaratnya, seluruh petugas dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," demikian bunyi ketentuan itu dalam surat keputusan Anies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasinya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Seluruh gedung yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan buka, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan lainnya.

Anies juga membatasi jumlah orang di dalam tempat ibadah. Hanya boleh ada 20 orang atau maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengguna tempat ibadah juga harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi.

"Memperhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama."

Pemerintah melonggarkan aturan PPKM Level 4 di masa perpanjangan pada 10-16 Agustus 2021. Di Ibu Kota, sejumlah kegiatan dan tempat usaha yang mulai beroperasi, seperti tempat makan dan olahraga di ruang terbuka, mal, dan tempat ibadah.

Anies mensyaratkan agar karyawan dan pengunjung di ruang publik harus sudah divaksin Covid-19. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang belum tiga bulan bebas dari Covid-19 pasca terkonfirmasi positif. Hal ini tertera dalam poin keempat Kepgub 974/2021.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus