Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tak Susah Membuat Akta Kelahiran secara Online, Begini Caranya

Akta kelahiran menjadi salah satu bukti yang sah mengenai peristiwa dan status kelahiran seorang anak. Bagaimana membuat secara online?

28 Desember 2021 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelahiran si buah hati menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh setiap pasangan suami dan istri ketika membina rumah tangga. Hadirnya si buah hati menjadi pelengkap dalam setiap keluarga. Pasca kelahiran, selain diabadikan dalam dokumentasi—baik foto maupun video, hadirnya si buah hati juga diabadikan dalam Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Akte kelahiran menjadi salah satu bukti yang sah mengenai peristiwa dan status kelahiran seorang anak. Selain terdaftar di Kartu Keluarga, bayi yang lahir nantinya akan diberi Nomo Induk Keluarga (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh layanan masyarakat dan administrasi lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016, adapun syarat untuk membuat akta kelahiran yaitu, surat keterangan lahir dari dokter ataupun bidan, akta nikah ataupun kutipan akta perkawinan, kartu keluarga di mana kependudukan didaftarkan sebagai anggota keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik orangtua atau wali pelapor, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Adapun syarat untuk pembuatan akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya ataupun adopsi yaitu, melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran (SPTJM) data kelahiran yang ditandatangani oleh wali atau penanggungjawab.

Adapun kiat-kiat untuk membuat akta kelahiran secara manual yang teruang dalam Pasal 6 huruf A Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yaitu, pemohon mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran dan menyerahkan persyaratan, Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan serta merekam data kelahiran dalam database kependudukan, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPT instansi pelaksana mendatangani dan menerbitkan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran diberikan kepada pemohon.

Sedangkan untuk pembuatan akta secara online, pemohon dapat melakukan permohonan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id, mengisi formulir dan mengunggah persyaratan pada situs tersebut, petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

Kemudian, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran, petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik dan Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Tak Ada Pungutan Sepeserpun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus