Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rumah milik tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk, Tamron alias Aon (Aon), disita tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung. Penyitaan yang dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 28.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, rumah mewah milik Tamron itu berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Tangerang, Banten. Adapun rumah tersebut merupakan hasil dari jual beli yang dilakukan Tamron, yang dijuluki sebagai raja timah Bangka, pada 21 Juli 2018 dengan luas sebesar 805 meter persegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada 14 Mei 2024 tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Jampidsus,” kata Ketut dalam rilis pada Kamis, 16 Mei 2024
Alasan dari penyitaan rumah tersebut adalah karena berkaitan dengan Tamron yang merupakan beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). “Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ucap Ketut.
Crown Golf Utara di Summarecon Serpong adalah salah satu perumahan mewah di kawasan tersebut. Cluster perumahan eksklusif ini berada di Pondok Hijau Golf dan berbatasan langsung dengan Gading Raya Golf Course serta Parkland. Oleh karena itu, rumah yang berada di kawasan ini memiliki nilai jual yang fantastis.
Lantas, berapa taksiran harga rumah tersangka korupsi timah yang disita Kejagung? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Taksiran Harga Rumah Tamron yang Disita Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa rumah Tamron seluas 805 meter persegi yang disita pihaknya merupakan hasil jual beli pada 2018. Namun, Ketut tidak menyebutkan berapa perkiraan harga rumah mewah dua lantai tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tempo melalui marketplace yang khusus menjual properti, rumah yang berada di kawasan Crown Golf Utara Summarecon Serpong tersebut ditaksir dengan harga belasan miliar rupiah.
Berdasarkan situs rumah123.com, harga untuk rumah mewah siap huni di cluster Crown Pondok Hijau Golf, dibanderol dengan harga mulai dari Rp 14 miliar. Harga itupun untuk rumah dengan luas sekitar 450 meter persegi, hampir setengah dari luas rumah milik Tamron.
Sementara itu, menurut situs lamudi.co.id, rumah di cluster serupa dengan luas 450 meter persegi dijual mulai dari Rp 14 miliar hingga Rp 17,5 miliar. Adapun untuk rumah seluas 600 meter persegi dibanderol dengan harga mulai dari Rp 15 miliar. Menurut keterangan dalam iklan rumah tersebut, harga itu merupakan jual rugi dari pemilik rumah.
Kemudian, pada situs jual beli properti rumah.trovit.co.id, harga rumah di Pondok Hijau Golf Summarecon Serpong pada cluster Crown ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 13,5 miliar untuk ukuran 450 meter persegi. Adapun untuk rumah seluas 850 meter persegi dijual dengan harga RP 23 miliar.
Meski begitu, harga rumah cluster Crown di situs ini lebih bervariasi. Tidak hanya dijual berdasarkan luas rumahnya, harga di situs ini menyesuaikan dengan fasilitas, letak, dan bentuk rumah. Untuk ukuran 470 meter persegi, termahal dijual seharga Rp 21 miliar di situs ini.
Hal serupa juga terjadi di situs olx.co.id. Harga rumah ukuran 800 meter persegi di situs ini dijual dengan harga mulai dari Rp 13,5 miliar hingga Rp 14,9 miliar. Sedangkan, rumah seluas 600 meter persegi dijual dengan harga Rp 15 miliar dan rumah dengan luas sekitar 470 meter persegi dijual hingga menyentuh angka 17,5 miliar.
RADEN PUTRI