Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Warga Minta Penundaan, PT KAI Tetap akan Lakukan Pengosongan Bong Suwung Jogja

Penasehat Aliansi Bong Suwung, Chang Wendryanto, menegaskan negara bertanggung jawab atas penggusuran warga yang akan direlokasi oleh PT KAI.

14 September 2024 | 10.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Bong Suwung yang tinggal di wilayah barat Stasiun Tugu Jogja, Yogyakarta, mengadu ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY karena akan direlokasi oleh PT KAI. Relokasi ini terjadi karena wilayah tersebut termasuk dalam rencana pengembangan stasiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, aksi protes warga dimulai dari DPRD DIY dan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Kompleks Kepatihan Pemda DIY pada Kamis, 12 September 2024, dengan didampingi Ketua DPRD DIY sementara, Nuryadi, serta diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga menyerahkan surat kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, yang berisi penolakan terhadap rencana penggusuran dan sterilisasi kawasan Bong Suwung. Sebelumnya, mereka juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo serta beberapa instansi terkait.

Penasehat Aliansi Bong Suwung, Chang Wendryanto, menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penggusuran warga, termasuk mereka yang akan direlokasi oleh PT KAI. Ia meminta sterilisasi ditunda sampai ada audiensi dan mediasi.

Sementara itu, Beny Suharsono menyebut masalah ini berada dalam kewenangan Pemkot Jogja. Pemda DIY, menurut dia, tidak ingin mencampuri urusan yang sudah difasilitasi oleh Pemkot Jogja dan pihak terkait. Meskipun demikian, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga kepada Gubernur DIY dan menyampaikan bahwa Pemda DIY berharap semuanya berjalan baik, tanpa kekerasan.

"Jika ingin meneruskan aspirasi kepada Pak Gubernur, itu memang menjadi tanggung jawab saya untuk menyampaikannya. Namun, jika hari ini saya harus mengeluarkan surat kepada PT KAI, hal itu tidak ada kaitannya dengan kami," kata Beny.

PT KAI dan Warga Bertemu

PT KAI dan warga Bong Suwung kembali bertemu di forum DPRD DIY pada hari yang sama. Meskipun ada penolakan dari warga, PT KAI memastikan akan melanjutkan sterilisasi kawasan yang masuk dalam pengembangan Stasiun Jogja.

Menurut Manajer Humas Daop 6 PT KAI, Krisbiyantoro, area emplasemen stasiun harus steril dari bangunan atau pemukiman. PT KAI telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada warga dengan batas akhir pengosongan pada 25 September 2024. Namun, Krisbiyantoro menegaskan komunikasi dengan warga tetap terbuka.

Rencana sterilisasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2010 dan berlanjut pada 2013 serta 2021. Karena itu, PT KAI menilai tidak ada alasan untuk menunda pengosongan lagi.

Di sisi lain, Chang Wendryanto menyatakan warga Bong Suwung sudah menerima surat peringatan dari PT KAI, meski sebelumnya ada kesepakatan dengan DPRD DIY bahwa tidak ada tindakan sebelum mencapai kesepakatan bersama. Warga tetap meminta penundaan pengosongan sembari mencari solusi yang masuk akal, seperti relokasi yang tidak memberatkan mereka.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menambahkan bahwa lahan yang digunakan PT KAI merupakan tanah Sultan dan telah mendapat izin (serat palilah) dari Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat. Ia berharap agar ada komunikasi antara pihak warga, PT KAI, dan Kraton untuk menemukan solusi yang baik.

"Saya membuka kembali forum dengan harapan agar aspirasi penundaan dapat dipenuhi, namun ternyata tidak berhasil. Dalam diskusi tadi, terungkap bahwa kebijakan KAI berubah setelah mendapatkan palilah. Maka, kami ajak saja pihak yang memiliki wewenang atas tanah tersebut. Semoga pihak yang memberikan palilah bisa berkomunikasi dengan KAI agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," ujar Nuryadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus