Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tangis Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya saat Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan istrinya empat tahun

13 Desember 2023 | 01.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) memeluk istrinya Ary Egahni (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 12 Desember 2023. Sedangkan Istrinya yang juga mantan Anggota DPR RI Ary Egahni dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ANTARA/Auliya Rahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Charisma Adristy

Charisma Adristy

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus