Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya sebagai tersangka kasus korupsi. Pasangan pejabat negara itu melaporkan hanya memiliki sebuah mobil, yakni Mitsubishi Jeep Sc Hdtp
Ben Brahim melaporkan dalam LHKPN hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep Sc Hdtp tahun 2014 senilai Rp 95 juta. Sedangkan strinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota DPR, juga melaporkan koleksi mobil yang sama tapi dengan nilai Rp 140 juta.
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah ASN untuk kepentingan pribadi. Modusnya, meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri seolah sebagai utang.
Mereka antara lain meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.
"Para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 29 Maret 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diserahkan kepada KPK, Buapti Kapuas Ben Brahim memiliki harta Rp 8,7 miliar, tepatnya Rp 8.702.133.408. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan pada 21 Januari 2023.
Harta kekayaan Ben Brahim S. Bahat terdiri harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,695 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 95 juta, harta bergerak lainnya Rp 595 juta, serta kas dan setara kas Rp 5.317.133.408.
Adapun politikus Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 8.701.207.778 yang terakhir dilaporkan pada 14 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kendaraan Dinas di Kabupaten Kapuas Dilarang Gunakan Pertalite
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini