Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan merupakan tema utama kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla saat berlaga di pemilihan umum. Setelah terpilih, membangun pemerintahan yang efektif, menegakkan hukum, dan memberantas korupsi menjadi agenda utama dalam 100 hari pemerintahannya.
Jika Presiden Yudhoyono diibaratkan pemimpin pertempuran melawan korupsi, Jaksa Agung Abdul Rahman adalah jenderalnya. Beberapa menit setelah namanya diumumkan sebagai Jaksa Agung baru, Abdul Rahman Saleh mengibarkan tekadnya. "Saya akan memprioritaskan pengusutan kasus-kasus korupsi besar," katanya.
Gebrakan memang dilakukan. Dari 178 kasus korupsi di seluruh Indonesia yang sedang dilakukan penyidikan, 170 kasus dilimpahkan ke pengadilan. Pertanyaannya kemudian, seberapa besar kualitas kasus yang ditangani, dan akankah kasus-kasus "ikan besar" ikut terjaring.
Dia Memberi Janji, Belum Bukti
Seratus hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah lewat. Janji saat kampanye untuk menggebrak para koruptor hingga kini belum juga terbukti. Kalaupun ada yang diusut, itu baru koruptor kelas teri. Dan berbahagialah penilep uang negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah, karena masih bisa lenggang kangkung di luar. Padahal, Yudhoyono pernah berjanji akan menghukum mati para koruptor kakap.
Utang yang Belum Lunas
- Membentuk Komisi Pengawas Kejaksaan
- Membentuk Komisi Kepolisian
- Terbit peraturan mengenai kewajiban menteri menonaktifkan pejabat sebagai tersangka
- Menghilangkan hambatan prosedural dalam penanganan korupsi
- Peninjauan aturan soal izin pemeriksaan
Yang Mulai Terpegang
- Dukungan terhadap Pengadilan Korupsi
- Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Menyusun tim ahli Jaksa Agung
- Kasus Nurdin Halid, Abdullah Puteh, Adrian Waworuntu (masih dalam proses sidang)
Penerima Surat Bebas (SP3) yang Dievaluasi
Ginandjar Kartasasmita Kerugian negara: US$ 24,8 juta Diduga korupsi dalam technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas.
Praptono Honggopati Tjitrohupojo Kerugian negara: US$ 24,8 juta Kasus korupsi dalam TAC di Pertamina.
Sjamsul Nursalim Kerugian negara: Rp 10 triliun Dugaan korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tanri Abeng Kerugian negara: Rp 12,9 miliar Dugaan korupsi kasus JITC/Pelabuhan Indonesia II.
Melenggang dengan Surat Bebas* Prajogo Pangestu Kerugian negara: Rp 331 miliar Kasus penanaman hutan.
Siti Hardijanti Rukmana US$ 20,4 juta Dugaan korupsi pipanisasi di Jawa.
Marimutu Sinivasan Rp 1,8 triliun Dugaan korupsi pemberian kredit ke Texmaco.
*) Selain tiga orang ini, ada 21 orang lainnya yang lolos dari pengadilan korupsi, seperti Johanes Kotjo, Joko S. Tjandra, Abdul Latief.
A-Z Korupsi di Indonesia
- Penyelewengan uang negara menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1999-2004 mencapai Rp 166,5 triliun (Rp 144 triliun pelanggaran bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI).
Kata BPK, Kejaksaan Agung adalah lembaga negara yang paling tinggi tingkat penyelewengannya (sampai 51,8 persen).
Menurut Transparency International, dalam tiga tahun terakhir indeks korupsi Indonesia hanya membaik 0,1 poin, dari 1,9 menjadi 2,0.
Pada 2004, Indonesia menempati peringkat kelima negara terkorup di dunia, dari 146 negara yang disurvei. Kita sejajar dengan Angola, Republik Demokratik Kongo, Pantai Gading, Georgia, Tajikistan, dan Turkmenistan.
Presiden Yudhoyono menetapkan tahun 2005 sebagai Tahun Pemberantasan Korupsi.
2004 20 Oktober Susilo Bambang Yudoyono dilantik menjadi Presiden.
26 Oktober Hamid Awaluddin memerintahkan narapidana korupsi kelas kakap dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
November Jaksa Agung memanggil seluruh kepala kejaksaan tinggi. Ada 170 kasus yang diusung para kepala kejati. Jaksa Agung menargetkan dalam 100 hari, 63 kasus harus sudah ke pengadilan.
2 Desember Mahkamah Agung membolehkan Komisi Pemeriksa membuka rekening tersangka korupsi
9 Desember Inpres Pemberantasan Korupsi terbit. Tahun 2005 menjadi Tahun Pemberantasan Korupsi.
22 Desember Kejaksaan meng-evaluasi tersangka kasus korupsi yang bebas karena mendapat surat bebas atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). "Big fish jangan samapi lepas", kata Presiden.
2005 17 Januari Jaksa Agung merekrut staf ahli, sebagian dari luar kejaksaan, seperti Harkristuti Harkrisnowo, Prajoto, dan Bambang Widjojanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo