Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memasang alat perekam data transaksi usaha atau tapping box di setiap tempat usaha yang menjadi wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk menekan kebocoran pendapatan daerah dari berbagai sektor pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pemasangan tapping box sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online. Ada empat jenis pajak yang terhubung dengan alat itu, antara lain pajak parkir, pajak tumah makan (restoran), pajak hotel dan pajak hiburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total alat yang akan dipasang sebanyak 568 untuk berbagai tempat usaha yang menjadi wajib pajak," kata Eka yang memulai pemasangan di Hotel Santika, Cikarang Selatan, Selasa, 17 Desember 2019.
Menurut dia, pajak hotel bagian dari pendapatan yang belum tergali maksimal. Selain itu, ada pajak parkir. Karena telah menggunakan alat tapping box, kata dia, maka akurasinya bisa dipertanggung jawabkan. Tahap awal, kata dia, ada 200 alat yang akan di pasang di sejumlah tempat usaha yang menjadi wajib pajak.
"Selanjutnya, sebanyak 358 alat akan dipasang pada tahap kedua," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, pemasangan alat monitoring ini tidak membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).
Menurut dia, pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. "Hari ini ada 16 wajib pajak yang akan di pasang tapping box," katanya.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2020, pendapatan daerah ditargetkan sebanyak Rp 2,4 triliun terdiri dari pajak dan retribusi daerah. Adapun nilai APBD mencapai Rp 6,3 triliun dengan rincian pendapatan di luar pajak daerah yaitu Rp 1,8 triliun dana perimbangan, pendapatan lain-lain yang sah Rp 1,2 triliun.
ADI WARSONO