Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar meminta PT Khong Guan bertanggung jawab atas banjir akibat tembok milik perusahaan itu roboh dan menghalangi saluran air di Ciracas. Akibatnya, rumah penduduk di RW08 Ciracas, Jakarta Timur, terendam banjir saat hujan deras pada Sabtu malam.
Wali Kota Jakarta Timur meminta PT Khong Guan memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami warga Ciracas. Besaran ganti rugi terhadap korban banjir akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Camat Ciracas meminta pertanggungjawaban pihak PT Khong Guan," kata Anwar di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.
Anwar juga telah menginstruksikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur untuk segera mengganti tembok roboh tersebut.
"Kita juga akan buat sumur resapan dengan kedalaman 20 meter di lokasi terendah RW08 Kelurahan Ciracas untuk antisipasi banjir," katanya.
Peristiwa tembok pabrik PT Khong Guan roboh terjadi Sabtu petang, pukul 18.30, saat hujan deras mengguyur sejak sore hari.
Tembok setinggi 2 meter yang membatasi pabrik PT Khong Guan dengan permukiman penduduk RW08 tiba-tiba roboh. Tembok berusia 30 tahun itu berdiri di atas saluran air yang menyempit dengan lebar sekitar 1,5 meter, sehingga puing tembok berjatuhan menutup saluran air warga.
Baca juga: Jakarta Banjir Sabtu Malam, 32 RT dan 15 Jalan Tergenang
Akibatnya, air di saluran itu meluap dan merendam rumah penduduk di RT05 dan RT10 dengan ketinggian air 1,5 meter. "Ada 200 warga yang terdampak rumah dan dua kendaraan motor tertimpa tembok," kata Ketua RW08 Ciracas Herman.
Sejumlah atap rumah juga dilaporkan rusak berikut perabotan rumah warga yang terendam banjir itu.
Mengenai tuntutan ganti rugi banjir akibat tembok roboh itu, Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) PT Khong Guan Biscuits Yovie belum merespons.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini