Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kelonggaran untuk Tempat Hiburan dan Rekreasi

Meski sudah dapat lampu hijau oleh pemerintah, tak semua pengelola karaoke antusias menjalankan kembali usaha mereka.

13 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tempat karoke keluarga di Jakarta. Dokumentasi Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah DKI Jakarta memberikan lampu hijau bagi tempat karaoke untuk bersiap buka kembali saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

  • Syaratnya, pengelola tempat hiburan itu mengajukan izin pembukaan kembali kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

  • Pengunjung tempat karaoke wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Pada masa perpanjangan ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengelola tempat hiburan, wisata, dan rekreasi agar dapat kembali beroperasi. Syaratnya, para pengelola itu mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelonggaran kegiatan di tempat hiburan ini menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. “Memang keinginan dari pemerintah pusat, tempat pariwisata saat penerapan PPKM ini mulai dibuka,” tuturnya di Balai Kota, kemarin. Pemerintah DKI, kata Riza, sudah mengizinkan tempat pariwisata, seperti Taman Margasatwa Ragunan dan museum, dibuka kembali untuk umum. “Ke depan, sedang direncanakan pembukaan tempat hiburan lain, di antaranya tempat karaoke keluarga,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pengelola karaoke harus mengajukan izin sebelum membuka kembali tempat usahanya. Pengajuan izin disampaikan kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pengelola juga diminta melampirkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku dan menyampaikan bentuk protokol kesehatan yang bakal diterapkan saat usaha mereka berjalan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan tim gabungan itu terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI. Tim gabungan itulah yang akan mengkaji kelayakan permohonan pengelola tempat bernyanyi.

Pengelola karaoke, kata Bambang, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Mereka juga diminta menyiapkan tes cepat antigen atau GeNose bagi pengunjung. Sebab, tamu tempat hiburan itu akan bernyanyi dengan melepas masker. “Kalau tidak mau, jangan buka,” ujarnya. “Pengelola juga wajib membentuk tim pengawas internal Covid-19.”

Menurut Bambang, sejumlah pengelola tempat karaoke sudah datang ke Dinas untuk berkonsultasi terkait dengan kesiapan pembukaan kembali tempat bernyanyi itu. “Mereka sudah boleh mengajukan proposal,” tuturnya.

Sejumlah pengunjung menikmati hiburan malam di Jakarta, Jumat. Dokumentasi Tempo

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan lampu hijau kepada tempat karaoke untuk beroperasi kembali. Asosiasi juga tidak keberatan atas sejumlah syarat yang diminta oleh Dinas.

Menurut Hana, pengelola karaoke akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa tempat hiburan itu aman untuk dikunjungi. “Agar tempat hiburan tidak mendapat stigma negatif kalau penularan Covid-19 di Jakarta naik lagi,” katanya.

Setelah mendapat izin untuk buka kembali, kata Hana, pengelola karaoke akan mensterilkan tempat usahanya. Tamu juga akan diminta menunjukkan hasil tes cepat atau swab test sebelum bernyanyi. “Kami juga akan merekomendasi agar pengelola karaoke memasang alat penyaring udara,” tuturnya.

Hana memperkirakan tak semua pengelola karaoke antusias untuk menjalankan kembali usaha mereka. Sebab, para pengelola rumah bernyanyi ini menghadapi pelbagai masalah yang cukup pelik. Tidak sedikit dari mereka yang gulung tikar akibat tempat usahanya ditutup sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada 10 April 2020. “Ada juga yang memilih menunggu untuk buka (kembali beroperasi) setelah Lebaran,” katanya.

Menurut epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, langkah pemerintah membuka kembali tempat karaoke tidak tepat. Sebab, penularan Covid-19 masih terus terjadi. “Kebijakan pelonggaran ini lebih bertujuan untuk kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Data pemerintah DKI Jakarta menyebutkan, hingga kemarin, jumlah pasien Covid-19 secara akumulasi mencapai 357.742 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 343.351 orang telah sembuh dan 5.969 meninggal.

Dicky meminta pemerintah memperkuat pengetesan, pelacakan, dan isolasi, serta menggencarkan penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mengimbangi semakin banyaknya kegiatan usaha yang dilonggarkan.

GANGSAR PARIKESIT | IMAM HAMDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus