Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terbakar di Lahan Korporasi

21 September 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah darurat asap. Berdasarkan Aplikasi Pendeteksi Dini Kebakaran Hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sipongi.menlhk.go.id) dan situs Global Forest Watch (globalforestwatch.org), selama September 2015, jumlah titik api di ketiga provinsi di Sumatera itu terbilang tinggi, mencapai 4.327 titik. Di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, jumlahnya malah lebih banyak: 4.509 titik. Ironisnya, banyak titik api bersinggungan atau berada di area pemegang konsesi. "Jika titik api terlihat dalam beberapa hari, kemungkinan besar itu memang kebakaran," ujar Raffles Brotestes Panjaitan, Direktur Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK. Direktur Pelaksana APP Group Aida Greenbury menolak jika mitra usahanya disebut sengaja membakar hutan. Justru perambah hutan ilegal, kata dia, biang kebakaran di konsesi APP. Sementara itu, Direktur Pelaksana April Indonesia Tony Wenas juga menampik tudingan bahwa anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper sengaja membakar lahan. "Semua kebakaran telah kami laporkan kepada pihak berwajib agar ada transparansi antara perusahaan dan pemangku kepentingan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus