Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, menjatuhkan hukuman mati kepada Rois, terdakwa bom di depan kantor Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta. Rois alias Iwan Dharmawan, ”Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak terorisme,” kata Roki Panjaitan, pemimpin majelis hakim.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo