Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, menjatuhkan hukuman mati kepada Rois, terdakwa bom di depan kantor Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta. Rois alias Iwan Dharmawan, ”Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak terorisme,” kata Roki Panjaitan, pemimpin majelis hakim.
Menurut majelis, Rois sengaja membantu menyembunyikan pelaku terorisme. Dengan demikian, bagi majelis hakim, Rois ikut merencanakan dan terlibat dalam kegiatan pengeboman di Kedutaan Besar Australia, Jalan HR Rasuna Said, 9 September tahun lalu. Rois dan beberapa terdakwa lain terlibat pertemuan intensif dan ikut merekrut Heri Golun, yang tewas dalam ledakan. ”Dia juga ikut meracik alat peledakan,” kata Roki.
Rois mengaku tidak kaget atas putusan tersebut. “Ini pengadilan setan. Saya hanya akan menerima hukum dari Allah,” katanya. Menurut Ahmad Michdan, salah satu kuasa hukum Rois, putusan tersebut dipengaruhi pihak-pihak asing. Dibandingkan dengan kasus pengeboman di Hotel JW Marriott yang menewaskan 14 orang, putusan tersebut tidak sepadan. “Terdakwa kasus Hotel Marriott saja tidak sampai dihukum mati,” kata Michdan.
Bali Menuntut Otonomi Khusus
SETELAH diberlakukan otonomi khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, kini giliran Provinsi Bali menginginkan status yang sama. Kehendak itu dirumuskan dalam lokakarya ”Mencari Format Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang Berkeadilan”, di Denpasar, Senin pekan lalu. ”Pembagian keuangan untuk Bali kurang adil,” kata Wakil Gubernur Pulau Dewata, Alit Kelakan.
Alit mengatakan, saat ini Bali hanya mendapat pembagian penghasilan dari pajak kendaraan bermotor, hotel, dan restoran. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang terlihat sehingga tidak mendapat bagian 70 persen dari pusat. Padahal, melalui pariwisata, Bali menyumbang 30 persen devisa negara. ”Pemerintah semestinya juga memberikan pembagian hasil yang lebih besar untuk Bali,” kata Alit.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak keinginan Bali menjadi daerah otonomi khusus. ”Jika menjadi otsus, Bali menjadi daerah eksklusif,” kata Kalla. Menteri Pariwisata Jero Wacik mengatakan, perjuangan Bali untuk mendapatkan jatah hasil yang lebih besar bisa ditempuh dengan menuntut dilakukan amendemen Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
MMI Mendukung Lokalisasi Judi
MAJELIS Mujahidin Indonesia (MMI) Kota Surabaya mendukung dibukanya lokalisasi judi. Namun, menurut Majelis Mujahidin Indonesia Surabaya, persetujuan lokalisasi perjudian diberikan dengan beberapa syarat.
Pertama, lokalisasi judi merupakan upaya terakhir setelah upaya lain untuk memberantas perjudian di Indonesia dinyatakan gagal. Kedua, hasil perjudian hanya digunakan untuk pembangunan di sekitar lokalisasi. ”Dana tersebut untuk membangun segala hal di lokalisasi. Jangan sampai masyarakat didanai uang haram,” kata Zulkarnain Yusuf, Ketua Majelis Mujahidin Kota Surabaya, Kamis pekan lalu.
Menurut Zulkarnain, lokalisasi judi untuk memberikan kebebasan bagi penjudi menjalankan kemaksiatannya. Namun, katanya, adanya lokalisasi tersebut harus disertai pengawasan ketat terhadap perjudian di luar lokalisasi. Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Surabaya, George Handiwiyanto, pernah mengusulkan dibangunnya lokalisasi judi, termasuk mengajukan izin pembukaan sepuluh kasino, Kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik.
Pendapat MMI Surabaya ini dikecam Dewan Pimpinan Pusat Majelis Mujahidin Indonesia. Sanksi indisipliner kepada Zulkarnain Yusuf akan diberikan karena telah menyatakan mendukung lokalisasi judi. ”Yang namanya judi tetaplah judi dan haram hukumnya. Secara tegas kami menolak perjudian dan rencana melokalisasi judi,” kata Ketua MMI pusat, Irfan S. Awwas.
Said Agil Pindahan
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar pindahan. Tersangka penyimpangan Dana Abadi Umat (DAU) ini pindah sel dari rumah tahanan Mabes Polri ke rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jumat lalu. Bersama Said, juga usung-usung Taufik Kamil (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji)—tersangka lain kasus ini. ”Senin nanti kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi, baru ke kejaksaan negeri, lalu ke pengadilan negeri,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Muzammi Merah Hakim.
Penyidik Mabes Polri menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti 27 kardus dokumen dan 12 karung dokumen lain, serta uang Rp 646,5 juta dan US$ 1.100 (sekitar Rp 11 juta). Mereka ditahan sejak Juni lalu karena dituding menyelewengkan DAU. Dana abadi yang mestinya dipakai untuk kepentingan umat itu ditengarai disimpan di bank pemerintah atas nama Menteri Agama. Dana itu juga diberikan kepada sejumlah pejabat Departemen Agama dan untuk membiayai perjalanan dinas ke luar negeri. Menurut Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hendarman Supandji, korupsi itu merugikan negara hingga Rp 700 miliar.
Kuasa hukum tersangka, Mohammad Assegaf, akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kliennya itu. Saat ditahan di Mabes Polri, permohonan itu belum dipertimbangkan. ”Pemeriksaan sudah selesai, mereka tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Assegaf.
Perwira Polisi Pencuci Uang
HASIL penyidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri ini melimpahkan berkas tujuh perwira polisi yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Senin pekan ini. ”Bareskrim akan menangani kasus ini karena sudah masuk masalah pidana,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani, Jumat pekan lalu.
Dugaan terhadap tujuh perwira polisi ini ditemukan dalam penyidikan 15 rekening polisi yang mencurigakan. Rekening mereka diperiksa berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada Kapolri, Juli lalu. Dalam laporannya, PPATK menemukan 15 anggota kepolisian yang memiliki rekening raksasa.
Jusuf menolak menyebutkan nama para perwira tersebut. Ia hanya menjelaskan, dari tujuh nama, tiga di antaranya telah disebutkan Kapolri saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin dua pekan lalu. Sementara itu, empat perwira lainnya terdiri dari seorang perwira tinggi, dua perwira menengah, dan satu perwira pertama.
Wajah Baru SKB Tempat Ibadah
SURAT keputusan bersama (SKB) dua menteri yang mengatur teknis pendirian tempat ibadah akan berubah. Dalam SKB lama, pendirian tempat ibadah harus mendapat restu dari masyarakat sekitar lokasi. Nantinya, izin pendirian itu akan digantikan dengan rekomendasi dari Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, lembaga yang beranggotakan wakil tokoh lintas agama. Lembaga ini akan dibentuk pemerintah dari provinsi hingga desa. ”Semangatnya adalah musyawarah,” kata Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf seusai rapat koordinasi evaluasi SKB Nomor 1 Tahun 1969 itu, Rabu pekan lalu.
Rapat koordinasi revisi SKB itu diikuti Menteri Agama Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, dan Sekretaris Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Sumaryono. Mereka berharap draf final SKB baru selesai akhir bulan ini.
Sebelumnya, SKB dua menteri itu selalu bikin heboh. Sejumlah umat Islam yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Anti-Pemurtadan (AGAP) menutup gereja tak berizin di sejumlah tempat di Jawa Barat. Dasarnya adalah SKB itu. Adapun pengelola gereja kesulitan mendapat izin warga untuk mendirikan rumah ibadah karena tak memiliki jemaah yang cukup. Akibatnya, mereka menyulap rumah, sekolah, atau ruko menjadi tempat berdoa.
JIL Bertahan di Utan Kayu
DIUSIR dari kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Jaringan Islam Liberal (JIL) memilih bertahan. Kamis pekan lalu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Matraman, Jakarta Timur, malah mengakui keberadaan JIL sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Mereka sudah menunjukkan akta notaris dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) sehingga keberadaannya di tempat ini legal,” kata Camat Matraman, Herril Astapraja, di Teater Utan Kayu, Kamis pekan lalu.
JIL sempat digugat sekelompok orang yang menamakan dirinya Forum Umat Islam Utan kayu, Minggu dua pekan lalu. Syarifuddin Tanjung dan Imam Pambudi, yang memimpin forum ini, menuntut JIL dan sejumlah organisasi yang berafiliasi dengannya—seperti Radio 68H dan Teater Utan Kayu—dibubarkan. Mereka menggelar pertemuan di Masjid Al-Muslimun dengan dihadiri pimpinan kecamatan. Alasan mereka, JIL ditolak warga setempat yang tak senang dengan aktivitas JIL yang selalu mengkritik pandangan Islam yang dinilai sempit dan tak sesuai dengan zaman. Belakangan, 75 warga Utan Kayu malah mendukung keberadaan JIL dengan meneken pernyataan yang lalu diserahkan kepada camat, polisi, dan tentara setempat.
Pengacara JIL, Todung Mulya Lubis, menegaskan organisasi ini punya hak hidup secara legal. Namun, dia mempersilakan jika ada yang belum puas untuk menyelesaikan secara hukum. “Karena cara itulah yang paling berbudaya,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo