Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SKANDAL hilangnya ayat dalam Undang-Undang Kesehatan yang menunjuk tembakau dan produk tembakau sebagai zat adiktif belum selesai. Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok menuntut para pelaku penghilangan ayat itu tetap harus dihukum, kendati ayat yang hilang itu sudah ”ditemukan” kembali.
Koalisi menunjuk Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Ribka Tjiptaning sebagai salah satu otak di belakang hilangnya ayat itu. Adapun Ribka balik mengadukan koordinator Koalisi, Kartono Mohamad, dan satu pengurusnya, Hakim Sorimuda Pohan, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
2000
2004
2008
2009
14 SEPTEMBER
15 SEPTEMBER
16 SEPTEMBER
29 SEPTEMBER
13 OKTOBER
13 OKTOBER
13 SEPTEMBER
24 SEPTEMBER
2010
18 MARET
7 SEPTEMBER
24 SEPTEMBER
RUANG RAPAT KOMISI IX DPR RI
RUANG KETUA KOMISI IX DPR RI
1. Pertemuan di ruang kerja Ketua Komisi Kesehatan DPR. Ribka, Asiyah, Faiq Bahfen, dan Budi Sampoerna memutuskan pasal 113 ayat 2 dihilangkan. Ayat 3 menjadi ayat 2.
RUANG STAF SEKRETARIAT KOMISI IX DPR RI
2. Ribka memberi tahu penghapusan pasal 113 ayat 2 kepada Tri Udiartiningrum, Kepala Bagian Sekretariat Komisi Kesehatan, dan Novita, anggota staf ahli di Komisi Kesehatan.
3. Faiq dan Budi mendiktekan penghapusan pasal 113 ayat 2 kepada Adrian dan Agus Widodo (anggota staf Sekretariat Komisi Kesehatan).
4. Mariani Akib Baramuli kemudian diundang (untuk ikut memaraf penghapusan ayat 2 pasal 113)
65 juta orang 240 miliar batang 240 miliar batang Rp 57 triliun 6 juta orang DATA 2008
PRO AYAT TEMBAKAU
”Tembakau dinyatakan zat adiktif itu jiwa Undang-Undang Kesehatan itu. Kalau sampai hilang, gawat.”
KARTONO MOHAMAD
”Penelitian 2007 menyebutkan, dari 65 juta perokok, hampir setengah jutanya anak-anak.”
ABDILLAH AHSAN
KONTRA AYAT TEMBAKAU
”Undang-Undang Kesehatan ini hanya mengakomodasi kesehatan, sedangkan kepentingan petani dilupakan.”
NURTANTO WISNU BROTO
”Undang-undang ini diskriminatif. Kenapa hanya tembakau yang disebutkan sebagai zat adiktif?”
BAMBANG SUKARNO
TEKS: SUTARTO
Undang-Undang Kesehatan diusulkan untuk direvisi.
Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menandatangani revisi Undang-Undang Kesehatan. DPR periode 2004-2009 kembali membahas revisi Undang-Undang Kesehatan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan memasukkan ayat tembakau.
11 SEPTEMBER
Pertemuan di ruang kerja Ketua Komisi Kesehatan DPR. Ribka, Faiq Bahfen, dan Budi Sampoerna memutuskan pasal 113 ayat 2 dihilangkan. Ayat 3 menjadi ayat 2.
Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Kesehatan.
Anggota staf Sekretariat Komisi Kesehatan DPR mengatakan kepada Kartono Mohamad, pasal 113 hanya ada dua ayat.
Undang-Undang Kesehatan tanpa ayat tembakau dikirim ke Sekretariat Negara.
Hakim Sorimuda Pohan mengirim surat ke Ketua Komisi Kesehatan DPR dan Ketua DPR agar ayat yang dihilangkan dikembalikan.
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengembalikan Undang-Undang Kesehatan ke DPR agar ayat tembakau dikembalikan.
Ketua Komisi Kesehatan DPR Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Kesehatan menandatangani dokumen yang menjelaskan pasal 113 ayat 2 disetujui sebagai ayat baru.
Undang-Undang Kesehatan ditandatangani Presiden.
Ribka diadukan ke Badan Kehormatan DPR.
9 MARET
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno mengajukan judicial review ayat tembakau ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok melaporkan Ribka, Asiyah, dan Mariani ke Markas Besar Kepolisian RI.
Gelar perkara menyatakan Ribka dan dua temannya disebut sebagai tersangka.
Ribka, Asiyah, dan Mariani melaporkan Hakim dan Kartono Mohamad ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Jumlah perokok Indonesia
Produksi rokok Indonesia
Konsumsi rokok Indonesia
Pendapatan negara dari cukai rokok
Petani tembakau dan cengkeh
Koordinator Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok
Peneliti Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Jawa Tengah
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
SUMBER: MAHKAMAH KONSTITUSI, TOBACCO CONTROL SUPPORT CENTRE, DAN WAWANCARA
ILUSTRASI: HENDY PRAKASA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo