Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terlepas di Ruang Ibu Ketua

4 Oktober 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SKANDAL hilangnya ayat dalam Undang-Undang Kesehatan yang menunjuk tembakau dan produk tembakau sebagai zat adiktif belum selesai. Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok menuntut para pelaku penghilangan ayat itu tetap harus dihukum, kendati ayat yang hilang itu sudah ”ditemukan” kembali.

Koalisi menunjuk Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Ribka Tjiptaning sebagai salah satu otak di belakang hilangnya ayat itu. Adapun Ribka balik mengadukan koordinator Koalisi, Kartono Mohamad, dan satu pengurusnya, Hakim Sorimuda Pohan, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.


2000
Undang-Undang Kesehatan diusulkan untuk direvisi.

2004
Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menandatangani revisi Undang-Undang Kesehatan. DPR periode 2004-2009 kembali membahas revisi Undang-Undang Kesehatan.

2008
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan memasukkan ayat tembakau.

2009
11 SEPTEMBER
Pertemuan di ruang kerja Ketua Komisi Kesehatan DPR. Ribka, Faiq Bahfen, dan Budi Sampoerna memutuskan pasal 113 ayat 2 dihilangkan. Ayat 3 menjadi ayat 2.

14 SEPTEMBER
Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Kesehatan.

15 SEPTEMBER
Anggota staf Sekretariat Komisi Kesehatan DPR mengatakan kepada Kartono Mohamad, pasal 113 hanya ada dua ayat.

16 SEPTEMBER
Undang-Undang Kesehatan tanpa ayat tembakau dikirim ke Sekretariat Negara.

29 SEPTEMBER
Hakim Sorimuda Pohan mengirim surat ke Ketua Komisi Kesehatan DPR dan Ketua DPR agar ayat yang dihilangkan dikembalikan.

13 OKTOBER
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengembalikan Undang-Undang Kesehatan ke DPR agar ayat tembakau dikembalikan.

13 OKTOBER
Ketua Komisi Kesehatan DPR Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Kesehatan menandatangani dokumen yang menjelaskan pasal 113 ayat 2 disetujui sebagai ayat baru.

13 SEPTEMBER
Undang-Undang Kesehatan ditandatangani Presiden.

24 SEPTEMBER
Ribka diadukan ke Badan Kehormatan DPR.

2010
9 MARET
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno mengajukan judicial review ayat tembakau ke Mahkamah Konstitusi.

18 MARET
Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok melaporkan Ribka, Asiyah, dan Mariani ke Markas Besar Kepolisian RI.

7 SEPTEMBER
Gelar perkara menyatakan Ribka dan dua temannya disebut sebagai tersangka.

24 SEPTEMBER
Ribka, Asiyah, dan Mariani melaporkan Hakim dan Kartono Mohamad ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

RUANG RAPAT KOMISI IX DPR RI

RUANG KETUA KOMISI IX DPR RI

1. Pertemuan di ruang kerja Ketua Komisi Kesehatan DPR. Ribka, Asiyah, Faiq Bahfen, dan Budi Sampoerna memutuskan pasal 113 ayat 2 dihilangkan. Ayat 3 menjadi ayat 2.

RUANG STAF SEKRETARIAT KOMISI IX DPR RI

2. Ribka memberi tahu penghapusan pasal 113 ayat 2 kepada Tri Udiartiningrum, Kepala Bagian Sekretariat Komisi Kesehatan, dan Novita, anggota staf ahli di Komisi Kesehatan.

3. Faiq dan Budi mendiktekan penghapusan pasal 113 ayat 2 kepada Adrian dan Agus Widodo (anggota staf Sekretariat Komisi Kesehatan).

4. Mariani Akib Baramuli kemudian diundang (untuk ikut memaraf penghapusan ayat 2 pasal 113)

65 juta orang
Jumlah perokok Indonesia

240 miliar batang
Produksi rokok Indonesia

240 miliar batang
Konsumsi rokok Indonesia

Rp 57 triliun
Pendapatan negara dari cukai rokok

6 juta orang
Petani tembakau dan cengkeh

DATA 2008

PRO AYAT TEMBAKAU

”Tembakau dinyatakan zat adiktif itu jiwa Undang-Undang Kesehatan itu. Kalau sampai hilang, gawat.”

KARTONO MOHAMAD
Koordinator Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok

”Penelitian 2007 menyebutkan, dari 65 juta perokok, hampir setengah jutanya anak-anak.”

ABDILLAH AHSAN
Peneliti Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

KONTRA AYAT TEMBAKAU

”Undang-Undang Kesehatan ini hanya mengakomodasi kesehatan, sedangkan kepentingan petani dilupakan.”

NURTANTO WISNU BROTO
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Jawa Tengah

”Undang-undang ini diskriminatif. Kenapa hanya tembakau yang disebutkan sebagai zat adiktif?”

BAMBANG SUKARNO
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

TEKS: SUTARTO
SUMBER: MAHKAMAH KONSTITUSI, TOBACCO CONTROL SUPPORT CENTRE, DAN WAWANCARA
ILUSTRASI: HENDY PRAKASA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus