Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap empat orang anggota kawanan Begal Warteg yang beraksi di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya sempat melarikan diri setelah aksinya viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni menyatakan terdapat penambahan satu tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Polres Jakarta Selatan menyatakan pelaku pembegalan pada Selasa dini hari 21 Januari 2020 itu tiga orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Awalnya tiga orang, setelah diperiksa, pelakunya ternyata ada empat orang. HW dan SB sebagai eksekutor, AF dan PS sebagai joki atau yang melihat situasi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Ahad 26 Januari 2020.
Polisi sempat kesulitan mencari pelaku lainnya yang sudah kabur hingga akhirnya memasukkan nama pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau daftar buronan. Mereka adalah Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22) dan Ahmad Firdaus (20).
Strategi tersebut membuahkan hasil. Heru Wahono berhasil dilacak keberadaannya dan akhirnya tertangkap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Pelaku HW ditangkap tanggal 25 Januari di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu. Pada hari yang sama, 25 Januari pukul 13.00 tersangka AF ditangkap di Serengseng Sawah," kata Bastoni.
Setelah itu Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berhasil melacak keberadaan Syadam Baskoro dan pelaku lainnya yang berinisial PS di daerah Bogor, Jawa Barat. Salah satu pelaku harus ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan.
"Pada 26 Januari tim bergerak untuk menangkap pelaku SB dan PS di di daerah Bogor. Gunung Siang. Pelaku SB mengancam pakai celurit, melarikan diri dan melawan, terpaksa dilumpuhkan kakinya," sambungnya.
Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti celurit, dompet milik korban pembegalan dan baju yang dipakai pelaku saat kejadian.
Sebelumnya komplotan tersebut beraksi pada Selasa dini hari 21 Januari 2020. Aksi keempatnya sempat terekam kamera keamanan di Warteg Mamoka Bahari. Dalam rekaman itu, awalnya seorang korban yang merupakan pengendara ojek daring menjadi korban.
Dua tersangka yang menjadi eksekutor sempat mengancam korban dengan celurit dan mengambil dompet serta telepon genggam. Aksi mereka sempat viral di media sosial dan akhirnya membuat para tersangka tersebut ketakutan hingga kabur ke luar kota. Kini, komplotan tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian dan pengancaman dengan senjata tajam.
M JULNIS FIRMANSYAH| ANTARA