Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tembak Kaki Begal di Warteg Grogol Petamburan, Satu Masih Buron

Kaki begal warteg itu ditembak karena mencoba melarikan diri saat mencari barang bukti di Jalan Tubagus Angke.

10 Juli 2024 | 01.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menembak terduga pelaku begal inisial RF (31 tahun) yang merampok di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan Komisaris Polisi Muharam Wibisono mengatakan penembakan tersebut diklaim sebagai langkah tegas terukur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelaku berusaha melarikan diri dan juga melakukan perlawanan ke anggota,” ujar Muharam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap RF telah dilakukan di rumah kerabatnya pada Senin, 8 Juli 2024 di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Kemudian polisi membawa pelaku untuk mencari barang bukti di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, Selasa pagi.

Di lokasi itu, kata Muharam, penyidik menemukan golok yang digunakan pelaku saat beraksi di warteg pada Senin, 10 Juni 2024. Selanjutnya, polisi bergerak ke wilayah Tubagus Angke, Jakarta Barat, untuk mencari barang bukti yang disembunyikan.

“Barang bukti (pakaian) dia kubur dekat Kali Angke, Jalan Tubagus Angke. Terus kami lanjut pencarian bukti di Tubagus Angke,” katanya.

Ternyata RF hanya berdalih menunjuk wilayah Jalan Tubagus Angke. Di sana, dia pun berusaha melarikan diri. Anggota Polsek Grogol Petamburan pun menembak kaki RF saat lari dari pengawasan polisi.

Setelah ditembak kakinya, begal warteg itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. Polisi terus mencari barang bukti lain berupa ponsel milik korban yang ternyata disembunyikan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. “Setelah kami dalami ternyata benar dia melakukannya bareng temannya, dan temannya sedang kami kejar, mudah-mudahan bisa langsung ditangkap,” ujar Muharam.

Pilihan Editor: Jawab Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Soal Cari Sensasi, Jaksa KPK: Bukan Tindak Pidana Perselingkuhan

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus