Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Misteri soal jenis kelamin Lucinta Luna akhirnya terkuak setelah dia tertangkap menggunakan narkoba. Polisi menyatakan, dalam identitas resminya Lucinta Luna memiliki dua jenis kelamin berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 12 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keterangan yang berbeda inilah yang membuat polisi akhirnya bimbang menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan atau sel laki-laki. Yusri mengatakan, pengacara Lucinta Luna mengaku memiliki putusan pengadilan yang bakal menjelaskan identitas kelamin kliennya. Menurut Yusri, polisi masih menunggu pengacara membawa putusan itu.
"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan," kata Yusri.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan bahwa Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus.
"Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," ujar dia.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Tiga orang rekannya, yaitu HD (35 tahun) DAA (35) dan NHAM (22) juga ikut diboyong polisi saat penangkapan itu.
Namun belakangan ketiga orang itu dilepaskan karena berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Sementara Lucinta terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine.
Polisi menjerat penyanyi dangdut tersebut dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna terancam hukuman di atas lima tahun penjara.