Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Regulator antimonopoli Korea Selatan dilaporkan menjatuhkan denda kepada Tesla sebesar 2,2 juta dolar AS atau sekitar Rp 34 miliar. Hal itu dikarenakan Tesla dianggap melebih-lebihkan jarak tempuh mobil listriknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan Reuters, Tesla tidak memberi tahu pelanggannya tentang jarak tempuh yang lebih pendek ketika berada dalam suhu rendah. Hal ini pun ditemukan oleh Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KFTC menemukan bukti bahwa Tesla melebih-lebihkan jarak mengemudi mobil listrik. Tak hanya itu, mereka juga melihat adanya kecurangan dalam data penghematan biaya bahan bakar dan kecepatan pengisian daya.
Dalam laman resmi Tesla di Korea Selatan, mobil listrik Model 3 dapat mengalami penrunan jarak tempuh tergantung cuaca dan gaya berkendara. Namun perusahaan yang dipimpin Elon Musk tersebut tidak menyebutkan seberapa besar penurunannya.
KFTC menilai penurunannya bisa mencapai 51 persen dalam cuaca dingin dibandingkan dengan angka yang diklaim Tesla pada situs resminya. Penurunan itu dikarenakan baterai harus bekerja lebih ekstra untuk memanaskan mobil listrik saat cuaca dingin.
Sementara itu, Bloomberg melaporkan bahwa pengawas Korea Selatan bakal mengurangi denda sebesar 798 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 12 miliar.
Ini bukan pertama kalinya KFTC menjatuhkan sanksi denda kepada produsen mobil yang membuat iklan palsu. Pada 2021 lalu, regulator Korea Selatan tersebut juga mendenda Mercedes-Benz karena data emisi palsu.
CARSCOOPS
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto